Pupuk Bersubsidi Dijual Ilegal, Polisi Bertindak

- Sabtu, 3 Oktober 2020 | 10:42 WIB

NGABANG – Praktik penyelewengan pupuk bersubsidi nyatanya masih terjadi di Kabupaten Landak. Senin (28/9) lalu, Satreskrim Polres Landak berhasil menggagalkan praktik penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal di Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila. Polisi mengamankan total 120 sak pupuk urea berbagai jenis yang akan dibawa ke Kembayan, Kabupaten Sanggau.

Ratusan sak pupuk bersubsidi itu diangkut oleh truk bernopol KB 8888 CB. Polisi yang telah mendapat informasi tentang penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal itu lantas menghentikan truk saat melintas di kota Ngabang saat hendak menuju Sanggau.

“Truk dihentikan anggota di sekitar RSUD Landak. Saat diperiksa, ternyata benar sedang membawa 120 sak pupuk bersubsidi,” kata Kasat Reskrim Polres Landak, Iptu Sugiyono saat ditemui, Jumat (2/10).

Kepada polisi, sang supir mengaku membeli pupuk tersebut dari toko Tani Maju di Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila. Pupuk subsidi dibeli dengan harga Rp 110.000 per karung. Total pupuk tersebut seberat 6 ton.

Selanjunya pengemudi sekaligus pembeli inisial TPP warga Kabupaten Sanggau dan barang buktinya langsung dibawa ke Polres Landak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kini masih berstatus saksi.

Pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dengan menghadirkan para saksi ahli. Penyelidikan lanjutan akan dilakukan untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Pengakuan dari si pembeli, ini adalah yang kedua kalinya ia membeli,” terang Iptu Sugiyono.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan penyelidikan tersebut pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi pada April lalu dari bupati Landak, bahwa pupuk bersubsidi sering kali langka. Dari sana, pihaknya pun mendata, toko mana saja yang menjual pupuk bersubsidi di Kabupaten Landak.

“Akhir September kami dapatkan informasi adanya penjualan ini, satu minggu kemudian pelaku langsung kami tindak,” ungkapnya. (mif)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X