DPRD Rancang Raperda Soal Kratom, Mesti Jelas Tanaman yang Dilarang Dalam Peraturan

- Sabtu, 26 September 2020 | 12:53 WIB

PONTIANAK–Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor (Zat kimia Pembuat Narkotika) tengah digodok untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebelum nantinya disahkan diharapkan memuat terperinci mana saja tanaman diperbolehkan dengan dilarang. Ini supaya ke depannya produk-produk tanaman lokal Kalbar umumnya tidak melanggar undang-undang di atasnya.

“Memang harus jelas yang dilarang itu apa. Tidak dilarang juga wajib jelas. Sehingga masing-masing komponen mampu mempedomani,” ungkap Suriansyah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar.

Menurutnya penentuan kategori suatu produk nantinya masuk zat adiktif, narkotika dan zat lainnya harus jelas dan dilakukan dengan hati-hati. Dengan demikian ada patokan atau pedoman untuk membudidayakan terus dan menjadi mata pencaharian masyarakat.

Sebab, sangat mungkin di lapangan beberapa komoditi jenis tanaman berpengaruh kepada metabolisme tubuh dan secara tradisional dibudidayakan. Misalnya tanaman kratom yang tengah naik daun, tanaman kelor atau tanaman lainnya.

“Tujuannya juga dengan lahirnya perda tidak tumpang tindih dengan aturan di atas juga jelas mana saja tanaman dilarang dan tidak. Jadi, masyarakat tidak akan ragu-ragu lagi ketika akan membudidayakan tanaman legal dan tidak melanggar aturan,” tukasnya.

Syarat tanaman legal dan tidak dilarang, jelas tidak melanggar undang-undang seperti fsikotropika. Selanjutnya ke depan pengembangan seperti apa wajib memenuhi ketentuan berlaku. Bisa saja terkait peredaran, kemasan, perdagangannya dan komponen lain.

“Makanya Raperda ini salah satunya juga bertujuan selain tidak tumpang tindih dengan aturan di atas juga melindungi para masyarakat yang sudah menjadi mata pencahariannya,” ucapnya.

Politisi Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Sambas ini mengingatkan pihak terkait, terutama aparat keamanan, andainya memang tidak ada aturan yang membatasi suatu produk, janganlah mempersulit usaha masyarakat.

Sebab melarang suatu produk atau jenis tanaman, tentu harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan berlaku. Nah sepanjang aturan tidak melarang, tentu masyarakat berhak membudidayakan atau mengembangkannya suatu jenis tanaman.(den)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X