SINGKAWANG—Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie telah meninjau wilayah galian C dan tanah miliki Yayasan Vihara Buddhayana Bakti di Jalan Ks Tubun Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang. Walikota mengizinkan pihak yayasan untuk membangun pagar demi kenyamanan dan keamanan proses beribadah di vihara tersebut.
“Saya turun ke lapangan karena adanya laporan baik secara tertulis dan lisan. Kemudian saya minta lurah mengecek dan melakun tindakan yang diperlukan. Ternyata kendaraan pengangkut galian C masih berlanjut dan kita hal ini ditertibkan agar tidak menganggu kenyamanan dan keamanan Vihara maupun umat yang akan beribadah,” kata Wali Kota Singkawang kepada media ini, Rabu (23/9).
Wali Kota sudah meminta pengelola galian C memperhatikan keluhan yang disampaikan pihak Vihara. Ia meminta kendaraan pengangkut galian C lebih tertib dan tidak melewati wilayah vihara tersebut. Hal ia tekankan demi kenyamanan dan keamanan bersama.
Selain itu, Tjhai Chui Mie juga mengizinkan pihak Vihara untuk membangun pagar, hal ini guna kenyamanan dan keamanan baik Vihara maupun umat yang akan menjalankan ibadah di vihara tersebut. “Jadi pihak yayasan mengusulkan ingin membangun pagar, saya katakan silakan karena itu tanah milik vihara, mereka memilik hak penuh akan hal itu,” ungkapnya.
Sebelumnya secara resmi yayasan vihara Buddhayana Bakti kota Singkawang melayangkan aspirasi mereka ke Wali Kota Singkawang. Yayasan yang bersekretariat di Jalan Ks. Tubun Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah itu memohon kepada Pemkot untuk melakukan penertiban galian tanah.
Hal ini dikarenakan pihak yayasan Vihara Buddhayana Bakti mendapat komplin dan pertanyaan dari umat Buddha dan masyarakat sekitarnya tentang penggalian tanah tersebut dan menimbulkan pencemaran lingkungan dan polusi udara. Oleh sebab itu melalui surat resminya pihak Yayasan Buddhayana Bakti meminta
Pemerintah Kota Singkawang dan instansi terkait dapat membantu menertibkan penggalian tanah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan dalam surat yang ditujukan ke Wali Kota tersebut pihak yayasan mengutip Pasal 2 Undang-Undang No.32 Tahun 2009, antara lain berbunyi; Pertama, Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan. Kedua, Negara menjamin hak warga Negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketiga, Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (har)