Kesal Sama Jukir, Tiga Tikaman Mendarat Bikin Nyawa Melayang

- Rabu, 23 September 2020 | 11:16 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PONTIANAK – Kepolisian Sektor Pontianak Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa Normanto Tjondro, seorang juru parkir di Kafe Brader, Jalan H. Abbas 1, Kecamatan Pontianak Selatan, oleh seorang pengunjung kafe bernama Topan,  Senin (21/9) pagi.

Dalam rekonstruksi tersebut, ada 25 adegan yang diperankan oleh tersangka. Dalam adegan itu, terlihat tersangka dengan beringas menikam tubuh korban sebanyak tiga kali di bagian tengkuk, bahu, dan punggung korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Rio Sigal Hasibuan mengatakan, 25 adegan rekonstruksi itu dimulai dari tersangka datang ke kafe pada bulan Agustus 2020. Saat itu tersangka sudah menyimpan rasa kekesalan kepada juru parkir kafe tersebut, lantaran salah satu aksesoris kendaraan milik tersangka hilang. 

Diberitakan pontianakpost.co.id, adegan berikutnya, tersangka pulang ke rumah dan ke mana-mana tersangka pergi selalu membawa senjata tajam berupa pisau lipat milik orangtuanya.

Kemudian, pada 7 September 2020, tersangka bersama teman-temannya kembali datang ke kafe itu untuk minum kopi. Ia juga membawa bekal minuman beralkohol berupa arak sebanyak dua kampel.

Saat itu, lagi-lagi tersangka kesal karena korban memarkirkan sepeda motor tersangka kurang baik. Kendaraan tersangka bersenggolan dengan kendaraan lain. 

Setelah itu, pukul 02.00, tersangka dan teman-temannya hendak pulang dan dimintai uang parkir oleh korban. Setelah dibayarkan, tersangka kembali melihat posisi motornya sudah berpindah tempat dari yang sebelumnya pada tempat yang bagus, tapi berpindah ke tempat yang dekat lubang parit.

Tersangka kembali kesal. Tersangka kemudian mendatangi korban. Kedua belah pihak pun terlibat adu mulut, namun dilerai oleh teman tersangka. Tersangka juga sempat ditarik, tersangka tetap memberontak, sehingga terlepas dan kembali menyerang korban dengan melakukan pemukulan.

Korban melawan. Mencengkram tersangka. Sehingga tersangka semakin emosi dan mengambil pisau dari dalam tasnya, kemudian menusuk korban sebanyak tiga kali, di bagian tengkuk, bahu bagian kanan, dan punggung bagian kanan.

Sesaat kemudian, korban ditemukan dalam posisi terbaring di parkiran belakang oleh teman tersangka. Korban sempat dibawa ke RS Karitas Bhakti, namun nyawanya tidak tertolong.

“Berdasarkan hasil visum, kematian korban disebabkan luka tusuk di bagian punggung. Karena menembus ke paru-paru,” kata Rio Sigal Hasibuan, kemarin.

Terhadap kasus ini, lanjut Rio, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 340, pasal 338, dan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. “Karena di sini ada unsur perencanaan, maka kami terapkan pasal 340, 338 dan pasal 351 KHUP,” paparnya.

Sementara itu Syahrul Syaban dari Kejaksaan Negeri Pontianak, akan memepelajari kelengkapan formilnya. Terutama pada pasal yang akan disangkan. Pihak kepolisian menyangkakan dengan pasal 340 KUHP.

“Jika itu unsurnya terpenuhi, kami juga akan menerapkan pasal tersebut. Namun, untuk saat ini kami akan pelajari dahulu kelengkapannya,” pungkasnya. (arf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X