TEGAS..!! Bawa Penumpang Positif Covid-19, Dua Maskapai Dilarang Terbang ke Kalbar 10 Hari

- Minggu, 20 September 2020 | 11:28 WIB
Menhub meninjau penerapan protokol kesehatan di bandara. (antara)
Menhub meninjau penerapan protokol kesehatan di bandara. (antara)

PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali menunjukkan ketegasan dalam menanggulangi masalah penyebaran Covid-19. Dua maskapai penerbangan kembali dikenai sanksi larangan terbang ke Pontianak akibat mengangkut penumpang positif Covid-19. Keduanya yakni Sriwijaya dan Citilink dengan rute Jakarta-Pontianak.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson sebelumnya mengumumkan penambahan 21 kasus konfirmasi (positif) Covid-19 di provinsi ini, Sabtu (19/9). Dari jumlah tersebut ditemukan ada dua orang penumpang pesawat dari Jakarta yang positif Covid-19.

Keduanya menumpangi maskapai Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ182 pada 14 September 2020. Kedua penumpang yang positif ini teridentifikasi dari hasil tes usap (swab) secara acak oleh Dinkes Kalbar di terminal kedatangan Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya.

"Satu orang warga Kota Pontianak, satu orang lagi beralamat di Jakarta (luar wilayah),” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (19/9) sore.

Harisson menambahkan, penumpang yang beralamat di Jakarta ini memiliki keluarga di Kota Pontianak. Sebelum hasil tes usapnya keluar, yang bersangkutan sudah pulang kembali ke Jakarta pada 18 September 2020. “Terhadap keluarga yang dikunjungi ini, kami sudah lakukan tracing untuk penanganan selanjutnya. Begitu juga dengan penumpang yang memang beralamat di Pontianak,” jelasnya.

Untuk itu Pemprov Kalbar telah mengeluarkan surat nomor 553/427/Dishub yang mana melarang penerbangan Sriwijaya Air dengan rute Jakarta-Pontianak selama 10 hari mulai 21 September 2020. Harisson mengingatkan kepada maskapai penerbangan bahwa Dinkes Kalbar akan terus melaksanakan razia dan tes usap secara acak terhadap penumpang yang datang.

Disarankan maskapai bisa mempersyaratkan hasil tes usap PCR negatif untuk para penumpang yang ingin datang ke Kalbar. Syarat ini menurutnya bukan hanya untuk mengamankan masyarakat Kalbar dari penularan Covid-19, tetapi juga mengamankan kru pesawat yang membawa penumpang.

“Jadi kalau misalnya maskapai sudah memastikan kalau penumpang ini tidak ada yang menderita Covid-19, maka semua kru baik di darat maupun udara tidak mempunyai risiko untuk tertular dari penumpang,” imbuhnya.

Soalnya selama ini dengan persyaratan tes cepat (rapid test) non reaktif untuk perjalanan, belum bisa memastikan orang tersebut memang negatif atau terbebas dari Covid-19. Jika pasien masih termasuk masa inkubasi penularan virus, otomatis hasil tes cepatnya bisa nonreaktif. Padahal sebenarnya sudah ada virus di dalam tubuhnya.

Selain itu, Harisson juga mengumumkan, dari 21 kasus konfirmasi yang baru, terdapat tambahan dua orang dari kluster Munzalan. Satu orang berada di Sintang dan satu orang di Kota Pontianak. “Yang di Sintang sudah kami isolasi di RSUD Ade M Djoen Sintang, sedangkan yang di Kota Pontianak lagi proses untuk isolasi di Rusunawa (Nipah Kuning), Kota Pontianak,” jelasnya.

Dengan menyebar luasnya kluster dari lembaga Munzalan hingga ke Kabupaten Sintang, Dinkes Kalbar bersama dinkes setempat akan terus melaksanakan penelusuran kontak. “Tracing kira-kira di mana lagi ada kluster Munzalan ini,” pungkasnya.

Adapun 21 tambahan kasus konfirmasi terdiri dari 10 warga Kota Pontianak, enam warga Kota Singkawang, dua warga Kabupaten Kubu Raya, dua warga Kabupaten Sintang dan satu warga luar wilayah (Jakarta). Sementara itu ada sembilan kasus konfirmasi yag telah dinyatakan sembuh, yakni enam warga Kabupaten Mempawah, dua warga Kabuaten Kubu Raya dan satu warga Kota Pontianak.

Hasil ini didapat dari pemeriksaan laboratorium PCR Untan, TCM RSUD Soedarso, TCM RSUD Adul Aziz, Kota Singkawang dan TCM Kabupaten Sintang tanggal 18 September 2020. Dengan total sampel diperiksa sebanyak 728 orang. Dengan demikian sampai saat ini total kasus konfirmasi di Kalbar telah mencapai 681 orang. Sebanyak 690 orang di antaranya atau 80,13 persen telah dinyatakan sembuh dan tujuh orang meninggal dunia.

Sementara itu, sanksi juga diberikan kepada maskapai Citilink karena untuk kedua kalinya terbukti membawa penumpang terkonfirmasi Covid-19. “Menindaklanjuti hasil pemeriksaan sampel swab dadakan dengan metode RT PCR yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, terbukti maskapai ini membawa satu penumpang terkonfirmasi Covid-19 dari Jakarta ke Pontianak,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Ignatius IK kepada Antara, Sabtu (19/9).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X