Biar Aman dan Terkendali, DPRD Kalbar Siapkan Raperda tentang Kratom

- Minggu, 20 September 2020 | 11:24 WIB
Petani kratom di Kalbar.
Petani kratom di Kalbar.

DPRD Kalbar tengah mengodok Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika, dan Perkusor Narkotika. Salah satu manfaatnya yakni melindungi sektor perkebunan kratom di daerah yang sudah menjadi komoditas masyarakat. Gubernur pun didesak mempercepat kerja sama dengan Untan Pontianak, khususnya dalam melakukan penelitian tentang kratom, supaya ada kepastian soal budidaya dan perdagangan ke depan. 

DENY HAMDANI, Pontianak

LEGISLATOR Kalbar Daerah Pemilihan Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu, Budi Basardi mengungkapkan bahwa di tataran masyarakat, masih ada keraguan soal pembatasan hingga tahun 2024. “Ini jadi pertanyaaan kepada lembaga negara yang menyatakan,” kata dia.

Menurutnya, kratom alias mitragyna speciosa masuk dalam kategori tanaman obat binaan sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Kementan) Nomor 104 Tahun 2020. Nah, apakah dengan SK Kementan tersebut perlindungan kepada petani, pembudidaya, dan stakeholders terlibat diperlukan? Atau komponen terlibat dari penanam, pemetik, pengolah, sampai kepada penampung yang jumlahnya puluhan sampai ratusan ribu secara langsung dan tidak langsung. “Kratom seperti di Kabupaten Kapuas Hulu sudah sangat membantu perekonomian masyarakat di Kapuas Hulu. Sebab kratom mampu menggerakan roda perekonomian mmasyarakat dari hulu sampai ke hilir,” ucap legislator Partai Persatuan Pembangunan tersebut dilansir pontianakpost.co.id.

Pada 16 September lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, A.L Leysandri menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur terhadap enam buah Raperda Provinsi Kalbar pada Sidang Paripurna DPRD di Gedung DPRD Provinsi Kalbar. Salah satu dari enam Rapeda yang disampaikan tersebut yakni Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Usai Paripurna, Sekda menjelaskan bahwa enam Raperda tersebut memang merupakan kebutuhan Pemprov Kalbar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di provinsi ini.

Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) menanggapi keluarnya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian berupa kratom alias mitragyna speciosa. Namun Humas BNN Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo pada akhir Agustus lalu tetap menyebutkan bahwa kratom termasuk ke dalam narkotika. Tanaman ini, menurut dia, memiliki efek yang 13 kali lebih bahaya dari heroin.

“Itu tanaman yang banyak tumbuh di Kalimantan Barat, Kapuas Hulu. Ini 13 kali lebih kuat daripada heroin,” katanya di media.

Meski belum dilarang, karena belum dimasukkan dalam Undang-Undang Narkotika, namun Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang produsen untuk menjadikannya makanan, minuman, maupun obat. “BPOM juga sudah melarang. Dengan melarang ada di makanan, minuman, cairan, serbuk,” ujarnya.

Kratom yang dimasukkan dalam komoditas tanaman obat Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian ini, sedang dalam pembahasan untuk dimasukkan dalam Undang-Undang Narkotika. “Diperkirakan tahun 2024 akan masuk. Karena sekarang sedang dalam pembahasan,” katanya.

Sebelumnya BNN meminta Kementerian Pertanian untuk tak memasukkan ganja dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Menurut Sulis, sapaan karibnya, ganja sangat jelas dilarang dalam Undang-Undang Narkotika, meskipun bertujuan untuk pengobatan.

“Undang-Undang Narkotika jelas melarang penggunaan tanaman ganja, untuk keperluan rekreasional maupun pengobatan,” katanya.

Kementerian Pertanian memasukkan ganja atau Cannabis Sativa sebagai komoditas tanaman obat pada tahun ini atau 2020. Hal tersebut ditegaskan lewat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Keputusan Menteri Pertanian tersebut sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141/Kpts/HK.150/M/2/2019 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Kementerian Pertanian. Dengan demikian, aturan sebelumnya tak lagi berlaku.

Adapun Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian mulai berlaku setelah ditandatangani oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020. Masuk dalam binaan Direktorat Jenderal Hortikultura, tanaman ganja atau Cannabis Sativa menempati urutan 12 sebagai komoditas tanaman obat. (*)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X