Kasus Oknum Satlantas Setubuhi Remaja Pelanggar Lalin, Pelaku Ajak Damai

- Minggu, 20 September 2020 | 11:20 WIB

PONTIANAK – Kasus persetubuhan terhadap remaja berusia 15 tahun, yang diduga dilakukan oknum Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, bernisial DY mengundang sorotan publik. Komisi Perlindugan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, memastikan telah memberikan perlindungan khusus kepada korban dan keluarganya.

Perlindungan khusus itu dimaksudkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. “Menanggapi masalah ini, kami melakukan beberapa langkah. Pertama memberikan perlindungan khusus kepada korban, keluarga dan saksi,” kata anggota KPPAD Kalbar, Nani Wirdayani, Sabtu (19/9).

Nani mengatakan, untuk proses hukum, korban sudah didampingi tim pengacara. Terhadap korban juga dilakukan pendampingan. Pasalnya, pada Sabtu (19/9), orangtua korban menerima telepon dari orang yang mengaku ibu pelaku dan dari seseorang yang mengaku sebagai polisi. Keduanya mengajak keluarga korban untuk bertemu guna menyelesaikan masalah persetubuhan tersebut secara kekeluargaan.

Dari rekaman yang diterima Pontianak Post, wanita yang mengaku ibu pelaku itu menghubungi ayah korban mengajak berdamai. “Biar kami yang pergi ke rumah bapak, ngobrol-ngobrol saja. Ambil enaknya,” kata wanita itu berbicara di dalam telepon.

Setelah itu, telepon kembali datang dari seseorang yang mengaku polisi. Dari rekaman telepon yang diterima Pontianak Post, orang yang mengaku polisi itu menyatakan prihatin atas peristiwa yang terjadi. 

Polisi itu mengatakan bahwa memang ada kesalahan yang dilakukan oleh pelaku pada kejadian tersebut. Tetapi pihak keluarga ingin bertemu karena ada yang ingin disampaikan. Menurutnya, pelaku pasti akan dikenai sanksi. Hanya saja, diharapkan masalah itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan pihak keluarga korban bisa mempertimbangkan soal pencabutan laporan pidana umum. Intinya polisi tersebut meminta ada jalan tengah penyelesaian. Menanggapi permintaan tersebut, orang tua korban menolak kasus ini diselesaikan secara damai.

Seperti diberitakan, nama Polresta Pontianak tercoreng oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintasnya, berinisial DY, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak berusia 15 tahun. Dari informasi yang dihimpun Pontianak Post, kasus persetubuhan yang dilakukan oknum polisi berpangkat brigadir itu terjadi di salah satu hotel, pada Selasa 15 September.

Peristiwa itu bermula ketika korban mengendarai kendaraan berboncengan dengan temannya melintas Jalan Sultan Hamid dekat perempatan Hotel Garuda. Keduanya tidak menggunakan pengaman kepala (helmet). Oleh pelaku, korban bersama temannya diamankan di Pos Garuda.

Karena melakukan pelanggaran, pelaku hendak memberi surat tilang, namun korban menolak. Pelaku kemudian meminta teman korban untuk pergi sementara korban tetap tinggal di pos tersebut.

Setelah teman korban meninggalkan Pos Garuda, sekitar pukul 16.00 pelaku membawa korban menuju Hotel Kapuas Darma. Pelaku memesan kamar dan membawa masuk korban ke dalam kamar.  Pelaku yang diketahui masih mengenakan pakaian dinas, lalu melakukan tindakan tidak terpuji. Korban disetubuhi.

Setelah nafsu bejatnya terlampiaskan, korban ditinggalkan seorang diri hingga akhirnya korban ditemukan temannya. Perbuatan bejat pelaku diketahui oleh orang tua korban. Kasus itu lantas dilaporkan ke Polresta Pontianak. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X