43 Napi asal Pontianak "Dilempar" ke Penjara Nusakambangan

- Sabtu, 19 September 2020 | 12:22 WIB
DIPINDAHKAN: Sebanyak 43 warga binaan atau narapidana di Pontianak dipindahkan ke Nusakambangan.
DIPINDAHKAN: Sebanyak 43 warga binaan atau narapidana di Pontianak dipindahkan ke Nusakambangan.

PONTIANAK – Sebanyak 43 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak dan Rumah Tahanan Klas IIA Pontianak dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (17/9). Satu diantaranya adalah Rizki Novianto, terpidana mati kasus narkotika, penghuni Lapas Klas IIA Pontianak.

Pemindahan Rizki ke Nusakambangan membuat keluarganya terpukul. Terutama Yuli, sang ibu. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan dari pihak Lapas maupun Kanwil Kemenkumham terkait rencana pemindahan narapidana itu. “Kami tidak tahu, karena tidak ada pemberitahuan,” katanya kepada Pontianak Post, Jumat (19/9).

Yuli mengaku mendengar kabar rencana pemindahan narapidana ke Nusakambangan. Namun, ia tidak pernah mengira jika anaknya termasuk dari 43 orang yang dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan dihuni oleh narapidana high risk itu.

“Saya dengar dari anak saya (Rizki) sehari sebelumnya. Saat saya antar makanan. Katanya akan ada pengiriman lagi ke Nusakambangan, tapi anak saya sendiri tidak tahu, kalau dia juga ikut dipindahkan,” terangnya.

Yuli tidak menyangka jika hari itu menjadi hari terakhir pertemuannya dengan sang anak. Selama ini, dia dan keluarga berharap sang anak bisa menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Pontianak.

“Saya tidak tahu lagi harus bagaimana. Bagaimana kami bisa menjenguknya. Kami tidak punya biaya ke sana,” ujarnya, “Anak saya juga punya keluarga. Anaknya masih kecil.”

Rizki Novianto, anak sulung dari pasangan Anton dan Yuli. Sang ayah sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam di Jalan Pangeran Nata Kusuma, Pontianak. Sebelum terlibat kasus narkotika, Rizki juga merupakan penjaga malam di daerah itu bersama sang ayah.

Namun, April 2017 menjadi hari nahas untuknya. Badan Narkotika Nasional menangkap Rizki bersama rekannya, Robiansyah, saat hendak mengambil sebuah paket yang belakangan diketahui berisi sabu seberat 15 kilogram di Entikong, Kabupaten Sanggau.

Dalam proses pengadilan, Rizki dijatuhi hukuman pidana 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Sanggau, namun kemudian ia dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak pada upaya banding. Permohonan kasasinya pun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Empat bulan paskapermohonan kasasinya ditolak, Rizki kembali tersandung kasus narkotika. Ia menjalankan bisnis narkotika dari balik jeruji besi Lapas Klas IIA Pontianak. Ia kembali divonis 14 tahun oleh pengadilan. Saat ini, Rizki bersama 42 narapidana lain dipindahkan penahanannya ke Nusakambangan. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan,  pemindahan 43 narapidana yang di antaranya kasus narkotika, merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Kemenkumham dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

“Kami berharap dengan dipindahkannya 43 WBP ke Nusakambangan secara langsung maupun tidak langsung dapat menekan jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia,” ucap Pramella.

Selain itu Pramella berharap WBP yang dipindahkan ke Nusakambangan akan mendapatkan pembinaan yang lebih baik lagi. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Suprobowati mengatakan, setibanya di Nusakambangan, ke-43 WBP ditempatkan pada tiga lapas yang berbeda. “Kita pecah WBP menjadi tiga tujuan pemindahan. 23 WBP di Lapas Klas IIA Karanganyar, 10 di Lapas Klas IIA Besi dan 10 orang lagi di Lapas Klas IIA Narkotika,” ucap Suprobowati. (arf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X