Abaikan Prokes, 30 Warga Singkawang Dihukum Kerja Sosial

- Rabu, 16 September 2020 | 12:45 WIB
HUKUMAN: Razia yang digelar oleh Pemkot Singkawang bersama TNI dan Polri, Selasa (15/9). Sejumlah warga terjaring dalam razia ini, mereka mendapat hukuman kerja sosial. ISTIMEWA
HUKUMAN: Razia yang digelar oleh Pemkot Singkawang bersama TNI dan Polri, Selasa (15/9). Sejumlah warga terjaring dalam razia ini, mereka mendapat hukuman kerja sosial. ISTIMEWA

SINGKAWANG—Kurang lebih 30 orang warga Kota Singkawang mendapat hukuman kerja sosial karena terciduk tidak menggunakan masker alias abai terhadap protokol kesehatan (Prokes) dalam razia yang digelar oleh Pemkot Singkawang bersama TNI dan Polri, Selasa (15/9).

Bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker. Mereka dikenakan sanksi berupa membersihkan sarana fasilitas umum, menyanyikan lagu “Bagimu Negeri”, dan mengenakan rompi yang bagian belakangnya diberi label “Pelanggar protokol kesehatan Covid 19”. Sanksi ini mereka jalani kurang lebih selama 30 menit.

Sekretaris Daerah Singkawang yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Singkawang, Sumastro mengatakan, razia akan dihentikan jika semua masyarakat Singkawang sudah sadar betapa pentingnya penggunaan masker dalam pencegahan penularan COVID-19. “Karena apa yang dilakukan guna membiasakan masyarakat dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru. Kita harus menjaga diri kita sendiri, keluarga dan orang lain,” katanya.

Menurutnya bukan masyarakat saja yang di sanksi, tapi juga ASN yang apabila ditemukan melanggar aturan ini pada saat jam kerja akan diberikan sanksi tidak dibayarkannya tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan. “Jadi sanksinya tidak main-main,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Singkawang Karyadi mengatakan razia ini selain menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan juga upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Singkawang. “Masyarakat yang terjaring dalam operasi penegakan kedisiplinan protokol kesehatan ini, tidak perlu merasa malu dan resah, karena tujuan dari penerapan protokol ini adalah untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat,” katanya.

Razia yang dilakukan Pemkot Singkawang ini merupakan penerapan Perwako Nomor 49 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.

Dari operasi razia ini di enam ruas jalan pusat kota, ternyata masyarakat Kota Singkawang cukup peduli karena sudah siap mendukung program pemerintah guna penyebaran COVID-19 dengan penerapkan protokol kesehatan. “Buktinya, tidak begitu banyak yang terjaring dalam razia masker yang dilakukan,” katanya.

Harapannya, apa yang dilakukan saat ini bukan untuk mempermalukan masyarakat, tapi sebagai bentuk edukasi agar masyarakat selalu berhati-hati. “Karena bagaimanapun juga kita semua harus selalu waspada terhadap penyebaran COVID-19,” jelasnya.

Menurutnya, COVID-19 sampai saat ini masih mengancam bahkan sekarang Kota Singkawang masuk kategori zona orange. Artinya, kata dia, dari hijau, kuning kemudian ke orange. “Kita berharap harus berhenti sampai disitu saja, jangan sampai meningkat lagi,” harapnya.

Salah satu warga yang terjaring razia, Tri mengatakan sebenarnya masker selalu dibawa cuma tidak dipakai saat berkendaraan. “Sampai di tempat kerja baru saya pakai,” katanya. Karena sewaktu dipakai saat berkendaraan, nafas terasa lemas. Tapi karena sudah terjaring razia, mau tidak mau ke depannya harus selalu dipakai. “Kalau sanksi yang diberikan anggap saja sebagai pelajaran kita supaya selalu ingat dan disiplin,” katanya.

Kegiatan ini melibatkan petugas gabungan dari berbagai unsur, yakni Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Camat, dan Lurah. (har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X