Biarkan Pengunjung Tak Pakai Masker, Pemkot Pontianak Denda Warkop Rp 1 Juta

- Rabu, 9 September 2020 | 13:12 WIB
Warung kopi Aming mulai menerapkan take away atau dibungkus. foto Istimewa
Warung kopi Aming mulai menerapkan take away atau dibungkus. foto Istimewa

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sanksi denda uang sebesar Rp 1 juta pada pelaku usaha di Kota Pontianak. Selasa (8/9) petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pontianak memberikan sanksi pada pemilik warung kopi Aming di Jalan Haji Abas. Denda uang sebesar Rp1 juta dikenakan akibat pemilik warung kopi lalai dengan membiarkan konsumen tak menggunakan masker santai di warkop itu.

Berdasarkan surat tanda bukti pelanggaran yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja, diketahui denda Rp 1 juta itu dikenakan kepada Limin, pemilik warung kopi Aming di Jalan Haji Abas. Saat petugas Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan pemantauan di lokasi tersebut, ditemukan konsumen yang tidak menggunakan masker.

Karena melanggar Peraturan Wali Kota Pontianak nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona, pemilik warkop pun dikenakan denda Rp1 juta. Dari keterangan surat tersebut, jika pembayaran denda belum dilakukan pemilik usaha selama 1 x 24 jam. Maka bisa dikenakan sanksi penutupan izin usahanya. (iza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X