Abai Protokol Kesehatan, Kelab Malam di Pontianak Didenda Rp 1 Juta

- Senin, 7 September 2020 | 14:40 WIB

PONTIANAK – Pengelola sebuah kelab malam di Kota Pontianak dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta lantaran dinilai telah mengabaikan protokol kesehatan di tempat usahanya. Sanksi tersebut diberlakukan usai razia gabungan yang dilakukan Satuan Tugas Covid-19 kepada pengunjung serta kelab malam tersebut, Sabtu (5/9) malam.

Dalam razia tersebut, tim juga mendapati sembilan pengunjung yang tidak mengenakan masker. Mereka langsung dikenakan denda Rp200 ribu sekaligus menjalani uji usap.

Razia yang dilakukan itu merupakan kali pertama sejak Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerapkan Peraturan Wali (Perwa) Kota Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum terhadap Protokol Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu mengatakan, kegiatan razia yang digelar tersebut tidak hanya pada malam itu saja. Mereka akan akan rutin melakukannya dalam rangka pengawasan kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan. Terlebih, dia menambahkan, jumlah kasus Covid-19 di Kota Pontianak masih terus bertambah.

“Razia ini sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota (Wako) Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Perwa Nomor 58/2020. Dengan terbitnya Perwa tersebut, maka aturan yang tertuang di dalamnya sudah mulai diterapkan di masyarakat. “Saya minta Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan koordinasi untuk penerapan hukumnya,” ujar Wako, Jumat (4/9) di Pontianak.

Sejalan dengan diterapkannya Perwa tersebut, pihaknya akan melakukan razia di sejumlah titik lokasi. Razia tersebut dilakukan mereka untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha, dalam menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dimaksud dia mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun. “Dalam Perwa tersebut juga diatur sanksi bagi yang melanggar,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin meminta pengawasan sejak diterbitkannya Perwa dijalankan berkelanjutan. “Sanksi denda Rp1 juta bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan menjadi upaya buat menjaga agar Covid di Kota Pontianak tidak semakin meninggi,” ujarnya.

Ia juga meminta pelaku usaha berkomitmen dengan janji menjalankan aturan protokol kesehatan di tempat usahanya masing-masing. Ditegaskan dia bahwa tidak ada kata kendor dalam penerapan protokol kesehatan Covid ini. Kecuali vaksin Covid-19 sudah ditemukan dan disebarluaskan ke Indonesia, maka, dia menambahkan, saat ini cara melawan virus tersebut adalah dengan menggunakan masker, selalu  cuci tangan, dan menjaga jarak. (iza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X