Dinas Kesehatan Pontianak Denda Pengunjung dan Pemilik THM

- Minggu, 6 September 2020 | 13:47 WIB
Dinas Kesehatan Kota Pontianak memberikan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan. (Istimewa/Antara)
Dinas Kesehatan Kota Pontianak memberikan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan. (Istimewa/Antara)

Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, memberikan sanksi denda kepada sembilan pengunjung dan pemilik atau pengelola tempat hiburan malam Ibizza Pontianak. Denda tersebut dijatuhkan karena tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

”Sembilan pengunjung Ibizza masing-masing didenda Rp 200 ribu dan menjalani tes usap. Mereka terjaring razia Tim Satgas Covid-19 Pontianak, Sabtu (5/9) malam karena tidak menggunakan masker. Sedangkan pengelola Ibizza yang juga tidak menerapkan protokol kesehatan didenda Rp 1 juta,” kata Kadinkes Kota Pontianak Sidiq Handanu seperti dilansir dari Antara di Pontianak.

Dia menjelaskan, razia tersebut merupakan penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 58/2020. Dalam aturan itu, diatur sanksi dan kewajiban penerapan protokol kesehatan bagi pelanggar salah satunya dikenakan sanksi denda.

”Bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan itu ada beberapa sanksi, mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit, hingga denda sebesar Rp 200 ribu,” kata Sidiq.

Sementara itu, terhadap pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda Rp 1 juta, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, penerapan sanksi Perwali Nomor 58/2020 dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan guna memberikan efek jera kepada masyarakat. Namun yang pailng utama aturan itu untuk memutus rantai persebaran Covid-19 di Pontianak.

Menurut dia, razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun.

”Perwali  sebagai dasar, pedoman, dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pontianak,” kata Edi. (jpc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X