Ganja Sulit Legal, Kratom Bisa

- Minggu, 30 Agustus 2020 | 12:11 WIB
Pengolahan kratom di Kapuas Hulu. foto: Arief Nugroho
Pengolahan kratom di Kapuas Hulu. foto: Arief Nugroho

PONTIANAK – Keputusan Menteri Pertanian No 104 Tahun2020 tentang Komoditas Binaan Kementan memunculkan nama kratom dan ganja sebagai dua diantara berbagai tanaman yang boleh diperuntukkan untuk bahan baku obat. Kendati demikian ganja sepertinya sulit untuk menjadi legal karena sangat banyak aturan yang lebih kuat untuk menjegal kelegalan ganja. Wakil Ketua Umum Kadin Kalbar Rudyzar Zaidar mengatakan, perlu waktu lama apabila ingin ganja dimanfaatkan sebagai obat maupun produk kesehatan.

“Kita punya banyak aturan tentang ini. Misalnya ada Undang-Undang Narkotika yang tidak mungkin direvisi dalam waktu sebentar. Prosesnya panjang melibatkan pembahasan dan perdebatan di DPR RI. Ada juga undang-undang lain seperti Bea Cukai dan sebagainya. Saya kira Kementan tidak serta merta bisa melegalkan ganja sebagai tanaman budidaya obat,” katanya kepada Pontianak Post.

Kendati demikian, dia menyebut, produk berbahan baku ganja yang bermanfaat untuk dunia medis dan sektor lainnya sudah banyak beredar di dunia. “Misalnya di sejumlah negara bagian di Amerika Serikat, penggunaan ganja legal. Ada juga negara-negara yang membolehkan ganja hanya sebagai bahan baku untuk minuman kesehatan. Artinya yang dilarang hanya kalau dipakai untuk narkotika. Tetapi ini perlu pengawasan ketat dari pemerintah,” ungkap dia.

Sementara untuk kratom, kata dia, sudah memang seharusnya legal. Pasalnya larangan tentang peredaran tanaman ini belum termaktub dalam Undang-Undang. Lagi pula penggunaan kratom sebagai narkoba masih jarang terdengar. Tumbuhan yang endemik di Kalbar ini dari dulu menjadi andalan masyarakat lokal sebagai obat tradisional.

“Kalau kratom selama ini yang dilarang adalah peredaran di dalam negeri dan ekspor adalah dalam bentuk produk jadi. Sedangkan untuk raw material diizinkan, dan selama ini kita juga sudah ekspor. Kalau industri farmasi, makanan dan minuman dalam negeri bisa membuatnya jadi produk massal yang bermanfaat tentu sangat bagus. Karena Kalbar bisa menjadi sentra penyuplai, dan petani serta pemerintah kita diuntungkan,” ungkap dia.

Kalbar, terutama Kabupaten Kapuas Hulu adalah salah satu penghasil kratom utama di dunia. Apalagi di tengah situasi ekonomi saat ini yang belum pulih, perlu ada industri alternatif untuk menggerakkan roda ekonomi di tingkat bawah.  Apalagi saat ini, bukan hanya Kapuas Hulu saja yang memproduksi daun kratom, melainkan daerah lain di Kalbar.

Menurut dia, wabah Covid-19 telah menciptakan banyak pemain baru di bidang usaha kratom. Libur sekolah dan kuliah serta maraknya kegiatan yang dilakukan dari rumah telah memicu budidaya kratom di banyak tempat di provinsi ini. Sebelumnya sentra kratom didominasi oleh Kabupaten Kapuas Hulu.  Dari Kapuas Hulu saja, Dalam sebulan ada sekira 40 ton kratom dari kabupaten itu saja, dimana satu kontainer mampu menampung 27 ton daun remahan.  Namun kini tumbuhan liar ini banyak pula ditanam di daerah lain.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Zulfydar Zaidar mendorong Gubernur dan Wali Kota untuk menerbitkan aturan tentang tata niaga kratom. Pasalnya saat ini saat ini ekspor kratom sebagian dijalankan via Jakarta. Beberapa penampung di sana memborong kratom Kalbar. “Akibatnya pemerintah daerah tidak mendapatkan pajak ekspor dari pengiriman tumbuhan yang menjadi obat herbal tersebut. Kita berharap ada aturan yang mengatur hal ini. Ini untuk melindungi petani dan pelau usaha lokal di bidang kratom ini,” ucap dia.

Dia mendorong agar semua ekspor komoditas ini harus melalui Pelabuhan Pontianak. Namun Perda ini jangan sampai menimbulkan praktik monopoli atau oligopoli ekspor. Kendati dia setuju harus ada syarat minimum bagi eksportir yang bisa melakukan ekspor. “Misalnya minimal harus ada gudang seluas 3.000 meter per segi. Supaya tertib dan teratur. Selain itu daerah juga harus mendapatkan PAD, karena ini adalah salah astu produk unggulan warga Kalbar,” sebutnya. (ars)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X