Bawa Semen, Lanal Ketapang Tangkap Kapal dari Gresik Ini...

- Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:49 WIB
PENANGKAPAN: KM. Sumber Cahaya yang ditangkap Lanal Ketapang karena melanggar aturan pelayaran. ISTIMEWA
PENANGKAPAN: KM. Sumber Cahaya yang ditangkap Lanal Ketapang karena melanggar aturan pelayaran. ISTIMEWA

KETAPANG – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ketapang menangkap Kapal Motor (KM) Sumber Cahaya GT 660 di perairan Ketapang pada Selasa (18/8). Kapal yang memuat semen tersebut diduga melanggar beberapa aturan terkait pelayaran. Di antaranya kelayakan kapal serta muatan yang berlebihan.

Danlanal Ketapang, Letkol Laut (P), Abdul Rajab Bodro, membenarkan kalau pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap kapal bermuatan semen dari Gresik menuju Ketapang tersebut. “Pengamanan awal dilakukan KRI Sembilang di perairan Ketapang. Kapal Motor Sumber Cahaya ini diduga melakukan beberapa item pelanggaran,” katanya seperti diberitakan pontianakpost.co.id.

Danlanal menjelaskan, beberapa item dugaan pelanggaran yang dilakukan di antaranya terkait kelayakan kapal, muatan yang berlebihan, serta adanya Anak Buah Kapal (ABK) selaku pengawal yang tidak mempunyai kualifikasi. “Ada beberapa pasal yang kita kenakan. Secara spesifik bisa tanyakan ke penyidik saya. Yang pasti kapal ini sama dengan kendaraan lain seperti truk yang ada batas muatan. Jika berlebihan bisa membahayakan keselamatan kapal maupun masyarakat lain,” jelasnya.

Saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Mereka akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik kapal yang merupakan salah satu pengusaha di Ketapang. “Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah kita sampaikan ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Saat ini penyidikan masih dilakukan. Kalau pasal-pasal yang dikenakan terbukti, maka kita teruskan kasusnya ke kejaksaan,” ungkap Rajab.

Dalam menangani kasus ini, dia menegaskan akan melakukan secara profesional, tanpa tekanan dan intervensi dari pihak mana pun. Saat ini KM Sumber Cahaya telah diamankan mereka dan bersandar di Dermaga Umum di Sukabangun.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Agus Supriyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari Lanal Ketapang soal dimulainya penyidikan terhadap tersangka, yakni nakhoda KM. Sumber Cahaya, AP. “Kita telah menerima SPDP tersebut. Tersangka inisial AP, yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Nahkoda yang tidak memperhatikan kelaikan kapal,” katanya.

Agus melanjutkan, untuk sementara pelanggaran yang disangkakan di antaranya soal keselamatan kapal, pengawasan kapal, muatan kapal, managemen keselamatan, dan hal lain yang saat masih dalam penyidikan pihak terkait. “Setelah dapat SPDP kami tindaklanjuti dengan menunjuk jaksa yang akan mengikuti perkembangan kasus ini atau istilahnya P16,” jelas Kasi Intel.

Agus menambahkan, untuk saat SPDP pasal yang disangkakan hanya untuk satu orang yakni, nahkoda kapal. Untuk itu, pihaknya sebagaimana prosedur penanganan perkara setelah P16 akan mengikuti perkembangan penyidikan dan melakukan penelitian berkas perkara dan barang bukti. (afi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X