Ada Apa Ini..? Warga Ramai Geruduk BPN

- Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:44 WIB
AKSI MASSA: Puluhan warga Sungai Raya Dalam, Parit Haji Husin II, dan Punggur Kecil melakukan aksi di halaman Kantor BPN Kabupaten Kubu Raya, Selasa (25/8) pagi. Mereka meminta BPN segera mengeluarkan berita acara batas tanah wakaf di sekitar simpang Punggur. Sigit Adriyanto/Pontianak Post
AKSI MASSA: Puluhan warga Sungai Raya Dalam, Parit Haji Husin II, dan Punggur Kecil melakukan aksi di halaman Kantor BPN Kabupaten Kubu Raya, Selasa (25/8) pagi. Mereka meminta BPN segera mengeluarkan berita acara batas tanah wakaf di sekitar simpang Punggur. Sigit Adriyanto/Pontianak Post

SUNGAI RAYA– Puluhan warga sekitar Sungai Raya Dalam, Parit Haji Husin II, dan Punggur Kecil, Kabupaten Kubu Raya mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya, Selasa (25/8) pagi. Mereka meminta BPN Kubu Raya untuk segera mengeluarkan berita acara balik batas tanah wakaf muslim yang berlokasi di Parit Buluh, atau lebih tepatnya di Simpang Punggur.

Diketahui, sebelumnya tanah tersebut berstatus tanah wakaf jika dilihat dari sertifikat yang telah diterbitkan BPN Kubu Raya berdasarkan GS Nomor 254 tahun 1978, dengan luasan 270 meter X 360 meter atau dengan total luasan sekitar 96 ribu meter persegi atau 9,6 hektare.

Makhrus Effendi selaku Ketua Yayasan Darunnajah Raya sekaligus salah satu peserta yang turut serta memperjuangkan hak tanah wakaf tersebut mengatakan bahwa audensi yang dilakukan di BPN Kubu Raya kali ini bertujuan untuk meminta penjelasan atas tanah GS 254 yang merupakan tanah pecahan dari GS 256 tahun 1978 yang saat ini memiliki dua sertifikat.

Sebenarnya, kata dia, tanah yang ada saat ini sudah tiga kali dilakukan pengukuran dan sejak 2016 dan sudah dilakukan pembayaran serta balik batas.  Namun pada kenyataannya, sampai hari ini Berita Acara (BA) nya belum juga diterima dari BPN.

Dia melanjutkan, tidak dikeluarkannya BA terhadap tanah wakaf yang telah dihibahkan warga Serdam tersebut dikarenakan adanya dua kepemilikan atas tanah yang rencananya akan diperuntukkan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).

“Sejak tahun 2016 kita sudah bayar atas balik batasnya. Tapi sampai sekarang berkas atas balik batas tersebut belum kita terima-terima. Hal ini membuat kami jadi bertanya-tanya, ada apa,” jelas Markhus.

Dalam kesempatan tersebut, ia beserta masyarakat lainnya juga datang untuk menanyakan apakah batas tanah tersebut salah letak atau memang ada unsur kesengajaan diletakkan di atas tanah GS 254.

“Mudah-mudahan persoalan ini dapat segera terselesaikan, sehingga apa yang menjadi kegelisahan dan pertanyaan di masyarakat bisa terjawab,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Kepala BPN Kubu Raya, Sigit Wahyudi yang diberitakan pontianakpost.co.id, mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan warga ini terkait dengan balik batas tanah. Dengan melihat adanya dokumen yang tumpang tindih atas tanah tersebut, pihak BPN akan melakukan pengukuran ulang dan selanjutnya menerbitkan berita acaranya.

“Kita akan melakukan pengukuran ulang atas tanah tersebut pada hari Jumat (28/08) dan empat hari setelah dilakukan pengukuran baru kita terbitkan BA-nya,” terang Sigit. Sementara ketika ditanya soal adanya kepemilikan ganda terhadap tanah tersebut, Sigit mengatakan bahwa hal itu sudah terjadi sebelum dirinya menjadi Kepala BPN. Kendati demikian, Sigit tetap berkomitmen sekaligus menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pengecekan terhadap tanah yang telah dipecah sejak tahun 2009 lalu tersebut. (sig)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X