Bawa Penumpang dari Jakarta, Ternyata 6 Diantaranya Positif Corona

- Senin, 24 Agustus 2020 | 11:22 WIB
PEMERIKSAAN: Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, beberapa waktu lalu. Persyaratan dan mekanisme rapid test dinilai perlu diperbaiki untuk mencegah penyebaran Covid-19. ANTARA FOTO/FAUZAN
PEMERIKSAAN: Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, beberapa waktu lalu. Persyaratan dan mekanisme rapid test dinilai perlu diperbaiki untuk mencegah penyebaran Covid-19. ANTARA FOTO/FAUZAN

PONTIANAK – Jumlah kasus konfirmasi (positif) Covid-19 di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terus mengalami peningkatan. Dalam satu hari kemarin terjadi penambahan sebanyak 33 kasus positif baru. Bahkan ada tiga pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar yang juga dinyatakan positif.

Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengungkapkan, tiga pejabat yang positif Covid-19 ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap 16 pejabat yang mengikuti job fit dan lelang jabatan (open bidding) di lingkungan Pemprov Kalbar. Pemeriksaan swab RT-PCR merupakan bagian dari proses tersebut. Hasil pemeriksaan dari Laboratorium Untan keluar pada 19 Agustus 2020 dan ternyata ditemukan ada tiga orang yang positif. Ketiganya merupakan kasus konfirmasi asimtomatik atau tanpa gejala dan saat ini sedang menjalani isolasi.

Selain ASN Pemprov, ditemukan pula delapan guru yang dinyatakan positif Covid-19. Untuk itu, pria yang karib disapa Midji ini memutuskan bahwa mulai Senin seluruh ASN tidak boleh tugas keluar kota dan para guru wajib isolasi mandiri selama 12 hari.

“Yang boleh ke sekolah cuma kepala sekolah dan wakil serta tata usahanya. Murid juga tak boleh nongkrong di warung kopi dan warnet. Kalau terkena razia dan dia murid sekolah negeri maka beasiswa saya cabut. Bagi yang sekolah di swasta akan dikenakan denda dan isolasi di tempat yang ditentukan pemerintah,” ungkapnya, Sabtu (22/8) diberitakan pontianakpost.co.id.

Menurut Midji, kebijakan ini diambil demi keselamatan bersama. Ia melihat saat ini ada gejala peningkatan kasus seperti di awal terjadinya pandemi Covid-19. Tak hanya itu, dari tambahan kasus yang terjadi kemarin juga ditemukan ada enam penumpang pesawat yang kembali ditemukan positif Covid-19.

Untuk maskapai yang bersangkutan langsung diberikan sanksi selama 14 hari tidak boleh membawa penumpang masuk ke Pontianak. Enam orang ini diduga sudah terpapar Covid-19 dari luar Kalbar.

“Hasil pemeriksaan spesimen swab, untuk mereka yang terjangkit dari luar Kalbar, kandungan virus dalam spesimen swab-nya antara 38 ribu hingga 15 juta virus dan ini membahayakan. Kalau keterjangkitan lokal, kandungan virusnya antara 10 ribu hingga 100 ribu copies virus,” paparnya.

Mengingat mereka rata-rata tanpa gejala maka relatif lebih membahayakan dari sisi menjangkiti orang lain. Midji mengingatkan bahwa hal ini hanya bisa dihindari jika masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan menjaga imunitas tubuh.

“Untuk Kalbar (kasus) cenderung meningkat dan saya berharap bupati/wali kota jangan kendur. Karena kalau kasus-kasus di tempat Anda semakin tambah maka bisa saja jadi zona orange atau bahkan merah,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson merincikan 33 kasus baru ini terdiri dari 13 warga Kota Pontianak, 12 warga Landak, lima warga Kubu Raya dan tiga warga dari luar Kalbar. Selain penambahan kasus, ada juga lima pasien yang telah dinyatakan sembuh. Tiga di antaranya merupakan warga Kota Pontianak dan dua warga Kubu Raya.

Sementara enam penumpang pesawat yang dinyatakan positif Covid-19, semuanya merupakan penumpang Batik Air dengan nomor penerbangan LD6220 dari Jakarta pada 15 Agustus 2020 lalu. “Untuk Batik Air, kami ambil acak sampel swab sebanyak 30 orang. Ternyata yang positif ada enam orang atau sekitar 20 persen. Penumpang yang positif tiga orang beralamat di Pontianak, dua alamat Jakarta dan satu alamat Surabaya,” terangnya.

Menyikapi hal ini, lanjut Harisson, dalam peraturan gubernur (pergub) yang segera disahkan, setiap orang yang masuk ke Kalbar akan diwajibkan untuk mengantongi hasil negatif tes swab RT-PCR. Dengan demikian, setiap orang yang akan masuk ke Kalbar harus menjalani tes terlebih dahulu di kota atau daerah asalnya. “Jadi kalau (datang ke Kalbar) tidak bisa menunjukkan surat negatif RT-PCR bakal kami isolasi atau karantina di fasilitas milik pemerintah,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Manto langsung menyurati pihak maskapai Batik Air soal larangan sementara penerbangan Batik Air membawa penumpang ke Pontianak. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sesuai hasil pemeriksaan RT-PCR random terhadap kedatangan penumpang tanggal 15 Agustus 2020, ditemukan enam penumpang Batik Air berstatus konfirmasi positif Covid-19.

Berdasarkan arahan gubernur, sebagai bentuk pertanggungjawaban maskapai, Batik Air diminta untuk sementara tidak membawa penumpang ke Pontianak selama 14 hari terhitung 23 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X