Bayi Dijual Rp 30 Juta, Lima Pelaku Diamankan Polisi

- Minggu, 23 Agustus 2020 | 11:31 WIB

Seorang ibu berinisal J diduga tega menjual bayinya seharga Rp30 juta kepada orang lain usai persalinan di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya, Kamis (20/8). Akibatnya, sang ibu bayi dan beberapa orang yang terlibat dalam perdagangan anak itu harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Mereka  diamankan Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp30 juta, yang diduga dipergunakan saat transaksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, pengungkapan kasus dugaan perdagangan bayi ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis (20/8) pukul 14.00 seperti diberitakan pontianakpost.co.id, 

“Pada hari itu, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin di Kubu Raya akan ada transaksi jual beli bayi,” kata Lutfhie, Jumat (21/8).

Dari informasi itu, lanjut Lutfhie, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi tersebut.

“Di lokasi, tepatnya klinik bersalin BM, petugas mendapati dua orang perempuan berinsial E dan TA. Di mana E berperan sebagai membeli bayi tersebut dan TA yang membantu untuk mengambil bayi,” kata Lutfhie. 

Dari tangan dua pelaku, lanjut Lutfhie, pihaknya juga menyita uang tunai sebesar Rp30 juta yang diakui milik pelaku E yang akan diserahkan kepada ibu bayi berinisial J.

“Ibu bayi, berinsial J masih terbaring di kamar bersalin. Sedangkan bayi sudah dipegang oleh seorang pengasuh yang sudah berada di dalam mobil sewaan,” sambungnya.

Dari hasil introgasi sementara terhadap para pelaku, diketahui ada pihak yang berperan sebagai pelantara. Dari informasi itu, kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut. 

“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lainnya yang berinsial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II, Pontianak Timur” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami modus operansi para pelaku dan  keterlibatan pihak lain. “Untuk modus dan ada tidaknya keterlibatan pihak lain masih kami dalami. Sementara ini baru empat orang yang kami amankan, termasuk ibu sang bayi,” bebernya.

Jika terbukti terlibat, pelaku terancam Pasal 83 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kubu Raya Diah Safitri mengaku baru mendapat informasi terkait perdagangan anak yang dilakukan di sebuah klinik bersalin di Kubu Raya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan melakukan indentifikasi kejadian tersebut. “Karena kejadian masih baru kemarin, maka kami masih melakukan koordinasi dengan peyidik. Biarkan penyidik bekerja dulu,” katanya. Diah mengaku, sejauh ini pihaknya juga belum dapat mengabil langkah terhadap pendampingan terhadap korban (bayi).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X