40 WNI Kembali Dideportasi dari Malaysia, 1 Orang Gangguan Jiwa

- Sabtu, 22 Agustus 2020 | 13:03 WIB

SANGGAU – Malaysia kembali mendeportasi sedikitnya 40 warga negara Indonesia yang bermasalah. Setelah sebelumnya menjalani proses hukuman di negara tersebut mereka langsung dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

“Hari ini sebanyak 40 WNI bermasalah yang menjadi Pekerja Migran Indonesia nonprosedur dideportasi. Mereka terdiri 28 laki-laki dan 12 perempuan,” ujar Koordinator Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Reinhard Herkules Parada Panjaitan, Kamis (20/8) seperti diberitakan pontianakpost.co.id.

Para WNI ini bermasalah akibat tidak memiliki permit atau visa kerja, paspor, berjudi, gangguan jiwa dan ikut orangtua. “Tidak punya permit atau visa kerja itu ada 20 orang, tidak memiliki paspor 12 orang, berjudi (online) 6 orang, ikut orang tua 1 orang dan 1 orang mengalami gangguan jiwa,” ungkapnya.

Keempat puluh WNI itu berasal dari Kalimantan Barat 29 orang, Jawa Barat 2 orang, Jawa Tengah 1 orang, Nusa Tenggara Timur 1 orang, Riau 2 orang, Jawa Timur 3 orang, Sulawesi Selatan 1 orang dan Sulawesi Tenggara 1 orang.

“Setelah dilakukan proses pendataan dan proses lainnya para pekerja migran Indonesia diberangkatkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalbar,” kata dia. (sgg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X