Penumpang Asal Surabaya Wajib Tes PCR, Rapid Test Ngga Laku..!!

- Minggu, 9 Agustus 2020 | 12:02 WIB
Sutarmidji
Sutarmidji

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengeluarkan kebijakan persyaratan tes RT-PCR bagi penumpang penerbangan langsung dari Surabaya ke Pontianak. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul telah berakhirnya sanksi penghentian sementara penerbangan untuk rute tersebut akibat ditemukannya dua penumpang yang reaktif minggu lalu.

Diberitakan pontianakpost.co.id, dalam surat edaran gubernur tertanggal 6 Agustus 2020, yang ditujukan kepada kepala otoritas bandara, kepala KKP Pontianak dan Surabaya, serta para pimpinan maskapai dan penumpang rute Surabaya-Pontianak, disampaikan lima hal terkait kebijakan ini.

Pertama setiap penumpang dari bandara Juanda Surabaya yang akan masuk ke wilayah Kalbar menggunakan jasa penerbangan harus bebas Covid-19. Itu dibuktikan dengan hasil tes swab dengan metode RT-PCR. Meski sesuai edaran gugus tugas nasional syarat penerbangan cukup dengan hasil Rapid Test, namun fakta empiris membuktikan hal tersebut masih berisiko tinggi. Seperti yang terjadi sebelumnya saat ditemukan penumpang reaktif rapid test. Dengan demikian khusus untuk rute tersebut tidak diterima hasil Rapid Test sebagai bukti bebas Covid-19.

Kedua tanpa adanya dokumen hasil tes RT-PCR yang membuktikan bahwa calon penumpang tersebut negatif atau bebas dari Covid-19, maka calon penumpang tersebut tidak diperkenankan membeli tiket penerbangan langsung rute Surabaya ke Pontianak.

Saat tiba di Bandara Supadio, setiap penumpang harus sudah menyelesaikan pengisian HAC/e-HAC, menjaga social distancing, mengikuti pemeriksaan kesehatan (thermo scanner, thermo gun), mencuci tangan dengan sanitizer, serta mengikuti pemeriksaan mendalam jika dipandang perlu oleh petugas KKP, lalu mengikuti prosedur dan protokol Covid-19 yang berlaku.

Poin ketiga menyebutkan, KKP Surabaya harus melakukan verifikasi keabsahan dokumen bebas Covid-19 setiap calon penumpang dan melakukan kliren kesehatan secara intensif untuk memastikan bahwa calon penumpang tersebut berada pada kondisi tidak sedang terinfeksi Covid-19. Petugas ground-handling airlines yang menangani check in calon penumpang juga dilarang mengeluarkan boarding pass sebelum ada bukti verifikasi dan kliren kesehatan KKP Surabaya.

Keempat KKP Pontianak juga harus memastikan kembali bahwa semua penumpang yang masuk ke wilayah Kalbar mengisi e-HAC atau sudah menyerahkan HAC yang sudah lengkap berisi data penumpang selama berada di Kalbar. Data alamat tersebut antara lain memuat data nomor rumah, nama jalan, kompleks perumahan, RT, RW, dusun/lingkungan, desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.

Selain itu, harus mencantumkan nomor handphone yang masih aktif atau telepon rumah/kantor. Sementara bagi penumpang yang alamat rumahnya menurut e-KTP berbeda dengan alamat tempat yang bersangkutan tinggal selama di Kalbar atau pengguna pasport WNA, maka yang digunakan adalah alamat tempat tinggal yang riil selama di Kalbar. Sedangkan mereka yang tinggal di hotel, harus mencantumkan nama dan alamat hotelnya dengan lengkap. 

Kelima surat edaran tersebut mulai berlaku seminggu sejak tanggal ditetapkan. Diharapkan pihak maskapai penerbangan dan semua pihak yang terkait dapat melakukan sosialisasi. Dan bagi calon penumpang yang sudah terlanjur memiliki dokumen bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test yang masih berlaku, diminta untuk segera menyesuaikan dengan ketentuan ini.(bar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X