87 Pekerja dari Malaysia Dipulangkan, Ada yang Tersangkut Kasus Judi Online

- Minggu, 9 Agustus 2020 | 11:48 WIB

SANGGAU – Sebanyak 87 Pekerja Migran Indonesia atau PMI kembali dipulangkan dari Malaysia melalui PLBN Entikong. Deportasi dilakukan bagi 81 orang dan 6 orang repatriasi.

“Kamis 6 Agustus sekira pukul 13.00  WIB di PLBN Terpadu Entikong tiba rombongan deportasi dari Imigresen Malaysia Depot Semuja sebanyak  81  orang dan repatriasi 6 orang PMI dikawal langsung oleh Imigresen Malaysia Depot Semuja dan KJRI Kuching,” ungkap Koordinator Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Reinhard HP Panjaitan.

Menurutnya, penanganannya difasilitasi oleh CIQS, Polsek dan POS BP2MI Entikong. Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi melalui PLBN Terpadu Entikong sebanyak 87 orang. Laki-laki 73 orang dan 14 orang perempuan.

Asal Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia yakni 67 orang dari Kalimantan Barat. Kemudian, Nusa Tenggara Barat 3 orang, Sulawesi Selatan 2 orang, Jawa Barat 3 orang. Jawa Timur dan Jawa Tengah masing-masing 4 orang serta NTT dan Sulawesi Tenggara masing-masing 2 orang.

“Kasus Pekerja Migran Indonesia yakni tidak memiliki Paspor 37 orang. Tidak memiliki Permit 43 orang. Kabur dari majikan karena gaji tidak dibayar 4 orang. Judi online 2 orang dan melapor ke KJRI Kuching karena ingin dipulangkan ke Indonesia 1 orang,” jelasnya.

Dia menanbahkan, usai dilakukan proses pendataan, sekira pukul 16.30 WIB para Pekerja Migran Indonesia diberangkatkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak. (sgg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X