Gubernur Keluarkan Sanksi Lagi bagi Maskapai

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 13:41 WIB
Sutarmidji
Sutarmidji

PONTIANAK – Maskapai Lion Air mendapat sanksi larangan terbang selama satu minggu untuk rute Surabaya – Pontianak yang berlaku mulai Selasa (4/8) hari ini. Sanksi ini dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji karena dari hasil pemeriksaan Rapid Test secara acak terdapat satu penumpang yang reaktif. Sehari sebelumnya, larangan serupa juga diberlakukan terhadap Maskapai Citilink untuk rute yang sama.

Gubernur Kalbar Sutarmidji sempat mengkritik pengawasan penumpang di Bandar Udara (Bandara) yang terkesan asal-asalan. Hal ini diungkapkan karena kembali ada satu maskapai rute Surabaya-Pontianak kedapatan membawa penumpang yang reaktif dari pemeriksaan Rapid Test Covid-19.

Ini semua menurutnya dilakukan demi kepentingan masyarakat Kalbar. Karena dengan adanya penumpang yang rekatif datang dari luar, tentu akan membahayakan masyarakat karena bisa saja tertular.

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kalbar Manto menambahkan, Pemprov Kalbar hanya melarang maskapai yang kedapatan membawa penumpang reaktif selama satu minggu. Sanksi ini diberikan untuk rute penerbangan yang ditemukan dari hasil pemeriksaan secara acak terhadap penumpang.

Dalam hal ini maskapai untuk rute tersebut masih bisa terbang dengan membawa kargo. Juga masih boleh terbang untuk rute dari Pontianak ke Surabaya. “Kedua maskapai yang tidak boleh membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak ini adalah Citilink dan Lion Air,” paparnya.

Sementara itu pihaknya juga sudah menyurati langsung ke dua maskapai ini. Untuk Citilink Surabaya-Pontianak dilarang membawa penumpang selama satu minggu mulai 2 Agustus 2020. Sementara Lion Air mulai 4 Agustus 2020.

Dalam surat pemberitahuan ke pihak maskapai disebutkan bahwa, kegiatan Rapid Test Covid-19 dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang di bandara dan pelabuhan yang akan masuk ke Kalbar. Terutama dari daerah zona merah. Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalbar dalam kondisi reaktif Covid-19 berdasarkan hasil Rapid Test di terminal kedatangan Supadio akan diberikan sanksi yang sama. Yaitu penutupan sementera rute penerbangan dari airlines atau maskapai tersebut. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, atas larangan terbang khususnya Rute Lion Air dari Bandar Udara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur (SUB) ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya (PNK) tidak beroperasi sementara hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Untuk itu, penumpang Lion Air rute  SUB-PNK akan diberangkatkan dengan transit (via) Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK). “Untuk sementara ini, kami sampaikan bahwa rute Surabaya-Pontianak tidak beroperasional sementara waktu. Namun, rute sebaliknya, Pontianak-Surabaya tetap beroperasi normal,” kata Danang saat dihubungi Pontianak Post, Senin (3/8) sore.

Dikatakan Danang, pada masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Lion Air Group telah melalukan serangkain pemeriksaan setiap calon penumpang, diantaranya persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Pemeriksaan keamanan pertama dan kedua oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

Dengan demikian, lanjut Danang, instansi-instasi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. 

Operator penerbangan atau maskapai bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan.

“Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesalahan atau kesengajaan dari maskapai,” jelasnya.

Lion Air Group, kata Danang, menekankan kepada setiap penumpang berdasarkan prosedur layanan penerbangan. Untuk selalu memberikan informasi secara rinci dan jelas sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.

Untuk beberapa keadaan tertentu, tambahnya, mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam kategori sakit.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X