Konsumsi Naik, Pertamina Tambah Stok 149.160 Tabung

- Minggu, 2 Agustus 2020 | 10:34 WIB

PONTIANAK – Pertamina Marketing Operation Region VI Kalimantan kembali melakukan penambahan stok elpiji subsidi sebanyak 149.160 tabung yang disalurkan secara bertahap mulai dari 30 Juli hingga 5 Agustus 2020 seiring kenaikan permintaan menjelang dan sesudah Idul Adha.

“Penambahan cadangan stok elpiji tiga kilogram atau subsidi ini mengacu pada rata-rata konsumsi harian bulan Juli 2020 meningkat sebanyak 5,7 persen atau 133.966 tabung/hari dari rata-rata konsumsi harian 126.769 tabung/hari,” kata Region Manager Communication Relation and CSR Kalimantan, Roberth MV Dumatubun dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak. 

Dia  menjelaskan, pada bulan Agustus, 2020 diprediksi pemakaian elpiji tabung tiga kilogram di Kalbar meningkat sebanyak 3,6 persen dari rata-rata harian normal atau sebanyak 127.025 tabung/hari menjadi 131.574 tabung/hari.

“Pertamina tentu berkomitmen untuk dapat memenuhi kebutuhan akan elpiji subsidi di tengah masyarakat, namun hal ini harus didukung juga oleh masyarakat. Kami berharap penggunaan elpiji subsidi ini benar-benar bagi mereka yang berhak, sementara bagi mereka yang mampu, segeralah beralih ke elpiji nonsubsidi, yaitu produk Bright Gas dengan varian 220 gram, kemudian 5,5 kilogram, dan atau elpiji tabung 12 kilogram,” ujarnya.

Pertamina menyalurkan elpiji subsidi melalui lembaga penyalur resmi, yaitu pangkalan-pangkalan. Untuk mencegah adanya masyarakat yang membeli tidak sesuai peruntukannya apalagi cenderung ke “panic buying”, Pertamina telah melakukan sistem pembelian satu tabung per KK.

Lebih lanjut Roberth menambahkan, untuk mencegah adanya penjualan elpiji subsidi di atas HET (harga eceran tertinggi) di tingkat pengecer, dia mengimbau agar membeli elpiji di pangkalan resmi, di mana di Kalbar pangkalan PSO sebanyak 3.110 pangkalan.

Masyarakat pun menurutnya dapat berperan aktif dalam pengawasan distribusi elpiji dan meningkatkan pelayanan dari Pertamina dengan melaporkan ke Call Centre 135 dan ke email pcc@pertamina.com.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Indonesia (Puskepi), Sofyano Zakaria mengatakan, pendistribusian elpiji subsidi atau tabung tiga kilogram sebagai barang bersubsidi seharusnya diatur dengan peraturan yang tegas dan jelas, tidak abu-abu serta diawasi pelaksanaannya secara ketat oleh pemerintah.

“Jangan sampai barang bersubsidi yang dibiayai APBN ini jatuh ke tangan atau pihak tidak berhak. Sepanjang tidak ada peraturan yang tegas dan jelas tentang pengguna elpiji subsidi serta tanpa adanya pengawasan yang melekat tentang pengguna yang berhak, maka penggunaan elpiji bersubsidi akan menjadi liar,” kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta.

Artinya, elpiji tiga kilo bisa dipergunakan oleh siapapun dan untuk kepentingan apapun. Hal ini bisa menjadi penyebab terjadinya kekurangan ketersediaan elpiji subsidi atau kelangkaan semu di wilayah tertentu, katanya.

Kasus kelangkaan elpiji subsidi bisa terjadi karena barang tersebut bisa dipergunakan oleh semua pihak yang merasa berhak untuk menggunakan elpiji subsidi tersebut, katanya.

“Kondisi ini bisa terjadi karena abu-abunya Peraturan Menteri ESDM mengenai elpiji tabung tiga kilogram tersebut,” lanjut Sofyano yang juga salah satu pengamat energi nasional, yang merupakan putra Kalimantan Barat itu.

Sofyano juga mengatakan bahwa terjadinya kekosongan elpiji subsidi tidak bisa dinyatakan atau disebut sebagai kelangkaan, apabila kekosongan itu terjadi tidak merata disuatu daerah yang luas. “Elpiji pantas dinyatakan langka apabila terjadi merata pada beberapa kabupaten dan terjadinya untuk jangka waktu yang terus menerus setidaknya dalam waktu yang lama,” kata Sofyano.

Jika kekosongan terjadi hanya pada beberapa pangkalan atau pengecer, menurut direktur Puskepi itu, hal ini tidak bisa dinyatakan sebagai kekosongan apalagi kelangkaan elpiji.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X