Sudah Kearifan Lokal, Buka Lahan Pertanian dengan Cara Membakar akan Diatur dalam Pergub

- Selasa, 28 Juli 2020 | 10:12 WIB
FOTO BERSAMA: Gubernur Kalbar Sutarmidji diabadikan bersama Aliansi Peladang Kalbar usai menerima kedatangan mereka di di ruang Praja I Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (21/7) pekan lalu. HUMASPROV KALBAR FOR PONTIANAK POST
FOTO BERSAMA: Gubernur Kalbar Sutarmidji diabadikan bersama Aliansi Peladang Kalbar usai menerima kedatangan mereka di di ruang Praja I Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (21/7) pekan lalu. HUMASPROV KALBAR FOR PONTIANAK POST

PONTIANAK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) akan menyempurnakan regulasi tentang pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar, yang sudah menjadi kearifan lokal masyarakat adat di provinsi ini. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal rencananya akan diubah lebih spesifik menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pontianakpost.co.id memberitakan, Kepala Biro Hukum Setda Kalbar Suherman menjelaskan, sejak tahun 1998 sudah ada Perda Nomor 6 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Namun di dalam Perda tersebut, diakui dia, belum mengatur secara spesifik mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama yang berkaitan dengan kearifan lokal masyarakat.

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa pada 10 September 2019, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kalbar telah menyusun program pembentukan Perda untuk tahun 2020. Dalam program tersebut dilakukan revisi atas usulan inisiatif DPRD, yaitu perubahan Perda Nomor 6 Tahun 1998. “Nah, ini juga sedang berproses karena belum dipastikan DPRD, namun untuk mengantisipasi dalam jangka pendek, Pak Gubernur (Sutarmidji) sudah mengambil kebijakan dengan menetapkan Pergub,” jelasnya.

Pergub yang dimaksud dia adalah Pergub Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal. Dalam Pergub tersebut, dijelaskan dia bahwa telah diatur sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Sehingga diharapkan dengan adanya Pergub ini, maka bisa mengakomodir pembukaan lahan oleh masyarakat secara tradisional,” jelasnya.

Selanjutnya sesuai arahan Gubernur, mereka bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta untuk segera mengusulkan Perda tentang Pembukaan Lahan Berbasis Masyarakat dengan Kearifan Lokal. Hal ini akan terus diupayakan mereka, namun tetap harus menyesuaikan dengan proses dari prosedur yang ada. “Ini kan prosesnya tidak serta merta, karena Perda itu harus melibatkan pihak legislatif (DPRD, Red),” paparnya.

Untuk menampung masukan dari masyarakat atau pihak lainnya, dipastikan dia, bakal dilaksanakan public hearing. Akan tetapi langkah pertama yang harus dilakukan mereka adalah mengakomodir anggarannya yang memang belum tersedia. Rencananya, menurut dia, bakal diusulkan saat perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 nanti.

“Kemudian langkah berikutnya adalah sinergi ini secara simultan kami akan buat naskah akademik, kemudian melakukan rapat-rapat. Nah kami juga akan meminta masukan dari DAD dan stakeholder yang terkait dengan peladang,” pungkasnya.

Selasa pekan lalu (21/7), Gubernur Kalbar Sutarmidji telah menerima Aliansi Peladang Kalbar di ruang Praja I Kantor Gubernur Kalbar. Kedatangan Aliansi Peladang Kalbar tersebut mengusulkan agar Pergub Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal secepatnya diubah menjadi Perda. Harapan para perwakilan peladang tersebut, Perda sudah bisa disahkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya atau paling lambat 12 bulan setelah dibacakan surat pernyataan.

Selain itu mereka memohon kepada Kapolda Kalbar untuk merevisi kembali maklumat Nomor Mak/2/V/2020 dengan melibatkan masyarakat adat, disesuaikan dengan Pergub Nomor 103 Tahun 2020 tersebut. Termasuk juga meminta penjelasan Pangdam XII Tanjungpura terkait dibentuknya program Langit Biru. Dalam hal ini agar mendorong Dewan Adat Dayak (DAD) bersinergi dalam merumuskan petunjuk teknis terkait pembukaan lahan berbasis kearifan lokal dengan masyarakat adat dayak lainnya. (bar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X