Gara-Gara Ini, Perusahaan Ini Didenda Rp 1 Miliar

- Minggu, 12 Juli 2020 | 10:54 WIB

PONTIANAK – PT. Putra Sari Lestari (PSL) di Kabupaten Ketapang didenda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (9/7) lalu. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tersebut terbukti bersalah membakar lahan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2019 lalu.

“Benar. Informasi yang kami terima, hasil putusan terhadap PT. PSL terbukti bersalah dan didenda 1 miliar (rupiah). Tapi rincinya kami masih menunggu salinan putusan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar Kombes Pol. Donny Charles Go, diberitakan Pontianakpost.co.id.

Dikatakan Donny, selain PT. PSL, ada satu perusahaan lain di Kabupaten Mempawah yang juga berhasil diseret ke meja hijau. Perusahaan tersebut, diungkapkan dia adalah PT. FSL. “Untuk PT. FSL, masih dalam agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Donny mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses persidangan, dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama yang melibatkan korporasi.

Sebelumnya, pada 11 September 2019, Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar menyegel PT. Putra Sari Lestari (PSL) di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir (MHS) Selatan, Kabupaten Ketapang, terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan. Penyegelan tersebut dilakukan Polda untuk penghentian aktivitas perusahaan sementara waktu lantaran PT. PSL dinilai lalai menangani karhutla di konsesinya. Polda juga menduga jika perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut sengaja melakukan tindak pidana lingkungan hidup.

Penyegelan dilakukan mereka dengan pemasangan garis polisi dan pemancangan pelang larangan aktivitas di kawasan tersebut. Upaya itu dilakukan Polda untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang secara sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan baru atau lalai dalam menjaga kawasan perkebunan, sehingga terjadi kebakaran. Berpatokan kepada Peraturan Gubenur (Pergub) Kalimantan Barat Nomor 23 Tahun 2019, izin perusahaan akan dibekukan, bahkan pencabutan izin.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar mulai melakukan langkah-langkah preventif atau pencegahan terjadinya karhutla. Langkah ini diambil meskipun BMKG memprediksi bahwa tahun ini tidak akan terjadi kemarau panjang.

Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan memastikan jika pihaknya akan lebih dulu fokus pada upaya-upaya pencegahan. Salah satunya, disebutkan dia, dengan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat maupun perusahaan yang memiliki konsesi perkebunan, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. (arf)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X