Buntut Karaoke Sambil Mabuk, Teman Sendiri Dibunuh

- Minggu, 12 Juli 2020 | 10:42 WIB
Pelaku
Pelaku

SINTANG – Tim Satreskrim Polres Sintang mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku berinisial RW (30) ditangkap di kediaman keluarganya. Sejumlah barang bukti pun berhasil disita.

“Tim menemukan saudara RW di rumah keluarganya yang kebetulan juga warga setempat. Dia cukup kooperatif saat kita bawa ke kantor. Kita sudah melakukan sejumlah pemeriksaan. Saat ini kita sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto.

Diberitakan Pontianakpost.co.id, peristiwa ini bermula pada Jumat (10/07) malam di sebuah warung di Jalan Bintara RT 03 RW 02 Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Sintang. Warga berinisial S (40) sedang duduk menikmati kopi bersama dua rekannya RW dan SB.

Semakin larut, ketiganya tidak hanya menikmati makanan ringan yang ada. Mereka pun mulai berkaraoke. Karena kurang nyaman dengan tetangga, pemilik warung memperkecil volume speaker yang ada. SB (34) merasa tidak senang dengan hal itu karena sedang larut menikmati suasana.

Demi menjaga ketertiban, RW berusaha menenangkan situasi yang mulai memanas. Ia lantas meminta kepada pemilik warung untuk masuk ke dalam rumah dan menutup warung. S juga meminta SB untuk segera pulang karena sudah larut.

Dalam kondisi yang sangat emosional, SB semakin tersinggung karena disuruh pulang. Ia kembali ke warung untuk memicu keributan dengan RW. Melihat gelagat buruk tersebut, S mencoba menahan SB tetapi ia terjatuh.

SB dan RW pun adu jotos. Di tengah situasi tersebut, RW tenyata memegang sebuah gunting sebagai alat untuk berkelahi. Kejadian selanjutnya berlangsung dengan cepat. Saat S bangkit untuk melerai, ia melihat SB sudah berdarah-darah dan RW tidak terlihat lagi di tempat kejadian. SB sempoyongan sesaat sambil memegangi lehernya yang mengucurkan darah. Ia lalu tergeletak di lantai.

S segera meminta pertolongan pemilik warung untuk membawa SB ke RSUD Ade M. Djoen Sintang. Sesampainya di rumah sakit, menurut keterangan dokter di Instalasi Gawat Darurat, SB sudah meninggal dunia.

Kejadian ini segera dilaporkan kepada Polres Sintang. Tim Satreskrim Polres Sintang pun segera mengambil alih penanganan kasus tersebut. Dalam waktu singkat, tim mengamankan RW beserta barang bukti alat yang digunakan untuk membunuh SB. Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dua pasal KUHP.

“Untuk perkara tersebut kami terapkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat ke 3 KUHP, karna melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang,” beber Kasat Reskrim Polres Sintang lagi.

Di tempat terpisah, Kapolres Sintang, AKBP John Ginting mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak minum minuman keras sampai kehilangan kontrol. Ia juga mengimbau agar pemilik usaha yang sering mendapati pelanggannya mengonsumsi miras dapat lebih waspada dan berhati-hati.

“Atas kejadian seperti ini, kembali kami imbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang agar tidak minum-minuman yang memabukkan. Terlebih minum sampai kehilangan fokus dan pikiran jernih. Bagi yang suka mabuk diingatkan agar menghindari mabuk-mabukan di tempat umum. Kita sama-sama mencegah terjadinya keributan ataupun hal-hal yang lain yang dapat merugikan semua pihak seperti kejadian di Keluharan Mekar Jaya tadi malam,” kata AKBP John Ginting.

Orang nomor satu di Polres Sintang ini juga mengimbau kepada para pemilik warung yang sering mendapati pelanggannya datang dalam kondisi mabuk, atau membawa minum keras di warungnya agar lebih waspada dan lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas usaha agar kejadian serupa tidak lagi terulang. (fds)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X