KETAPANG – Tim gabungan dari Polres Ketapang melakukan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Indotan Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) pada Rabu (1/7). Pada razia tersebut polisi tidak berhasil mengamankan pelaku PETI. Polisi hanya mendapati 7 unit ekskavator yang digunakan untuk kegiatan PETI.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya Dryan Maestro, mengatakan dalam razia penertiban tersebut pihaknya tidak mendapati pekerja PETI. Pihaknya hanya mendapati 7 unit ekskavator yang ditinggalkan pemiliknya. “Kami tidak mendapati pelaku, hanya lima orang mikanik alat berat yang berada di lokasi. Mereka kami jadikan saksi,” kata Primas, kemarin (3/7) seperti diberitakan Pontianakpost.co.id.
Dia menjelaskan, razia dilakukan setelah adanya informasi masyarakat bahwa adanya aktivitas PETI di wilayah Indotani. “Dari informasi kita lakukan penyelidikan dan turun kelapangan pada Rabu (1/7). Saat tiba di lokasi, kita berhasil mengamankan 7 ekskavator, satu unit selang, satu karpet serta satu pendulang,” jelasnya.
Primas melanjutkan, selain mengamankan barang bukti pihaknya mengamankan 5 orang saksi yang berpropesi sebagai mekanik. “Saat ini kita masih lakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi. Sedangkan ekskavatornya sudah kita beri garis polisi. Saat kedatangan sempat ada yang melarikan diri,” ungkapnya.
Primas menambahkan, dari pengakuan saksi bahwa mereka baru memulai operasi sejak satu pekan lalu. Saat pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut permasalahan ini. “Selain ini razia seperti ini, kita aktif melakukan giat preventif dan preentif melalui bhabinkamtibmas dan dibantu anggota Kodim sebagai upaya pencegahan,” tuturnya.
Primas juga berharap, agar masyarakat dapat membantu memberikan informasi kepada pihaknya lantaran informasi yang disampaikan masyarakat dinilai sangat berguna sebagai bahan awal pihaknya. (afi)