1.463 Tenaga Kontrak Berakhir 2023, Gubernur Janji Carikan Jalan Keluar

- Kamis, 2 Juli 2020 | 13:04 WIB
Sutarmidji
Sutarmidji

PONTIANAK – Sebanyak 1.463 tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan mengakhiri masa kontrak pada 31 Desember 2023. Masing-masing dari mereka yang memenuhi syarat diberikan pilihan untuk mencari pekerjaan di tempat lain dan pendataan harus sudah selesai paling lambat 30 Juli 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar, Ani Sofyan mengungkapkan, sisa tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Kalbar pada tahun 2020 ada sebanyak 1.463 orang. Mereka tersebar di seluruh perangkat daerah yang ada.

Jumlah paling banyak ada di Badan Pendapatan Daerah sebanyak 224 orang. Sementara yang paling sedikit ada di Badan Pengelola Perbatasan Daerah yakni ada dua orang.

Seperti diketahui gubernur telah mengeluarkan surat pemberitahuan ke masing-masing organisasi perangkat daerah tentang pemberian pilihan bagi tenaga kontrak. Dalam surat bernomor 800/130/BKD-C tertanggal 24 Juni 2020 dijelaskan beberapa hal mengenai kebijakan penghentian tenaga kontrak ini.

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja maka pegawai non-PNS dan non-PPPK atau di Pemprov Kalbar disebut tenaga kontrak, sudah berakhri kontrak kerjanya dengan Kepala Perangkat Daerah masing-masing paling lama 31 Desember 2023.

Karena itu sebelum 31 Desember 2023 tiba, setiap PD perlu mendorong semua tenaga kontrak di PD masing-masing untuk mencari pekerjaan di tempat lain. Misalnya bagi yang tingkat pendidikan dan usianya memenuhi syarat agar mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi masuk menjadi PNS, PPPK, Polri, TNI, BUMN/BUMD dan lain-lain. Sedangkan bagi yang tidak memenuhi syarat dapat bekerja dengan pihak swasta atau menciptakan dan mengembangkan usaha mandiri.

Sementara bagi tenaga kontrak yang berminat untuk bekerja dengan pihak swasta yang menggeluti usaha di bidang pengamanan kantor, pramu kebersihan, pramusaji, penjaga kebun, taman dan sopir dapat mengisi formulir pilihan pekerjaan yang disebutkan. Semuanya diminta menyampaikan formulir tersebut kepada tenaga kontrak di perangkat daerah masing-masing untuk mengisinya, dan menyampaikan kepada gubernur lewat Kepala BKD paling lambat 30 Juli 2020.

“Berdasarkan surat tersebut kepala OPD yang menindaklanjuti, BKD nanti merekapnya. Iya (pengumpulan formulir paling lama) 30 Juli 2020,” ungkapnya, Rabu (1/7) seperti dilansir Pontianakpost.co.id.

Gubernur Kalbar Sutarmidji meminta BKD mengkaji berapa banyak tenaga kontrak yang masih dibutuhkan dan masih boleh dipekerjakan. Namun dengan bekerja sama pada pihak outsourcing. “Misalnya kita perlu penjaga malam, jadi perlu satpam, maka perlu ada perusahaan yang memiliki sertifikasi untuk itu dan lainnya. Tapi yang jelas tenaga administrasi tidak dibolehkan lagi,” katanya.

Apalagi, lanjut dia, di OPD tertentu seperti Badan Pendapatan Daerah tidak boleh ada tenaga kontrak. Dengan adanya kebijakan ini, orang nomor satu di Kalbar itu berharap Pemprov bisa memberikan jalan keluar terbaik.

“Karena ini tidak bisa dipaksakan, ini soal aturan. Jadi bukan kehendak saya sebagai gubernur, tapi aturan pusat,” jelasnya.

Selain itu tenaga kontrak yang sudah berusia lanjut mulai saat ini sudah diistirahatkan. Apalagi mereka-mereka yang sempat tersandung masalah, seperti di Badan Pendapatan Daerah ada penggelapan pajak misalnya, maka langsung diberhentikan.

Midji sapaan akrabnya juga membuka peluang, jika sesuai dengan jurusan, tenaga kontrak ini bisa direkrut oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Meraka bisa ikut mengembangkan hutan-hutan menjadi bernilai ekonomis di bawah KPH. “Jadi di bawah KPH, yang membayar gajinya bukan kita, bukan pemerintah,” ucapnya.

Selain itu tenaga kontrak ini juga bisa disalurkan pada tenaga-tenaga pendamping desa. Namun bukan dalam artian sebagai tenaga kontrak oleh Pemprov Kalbar.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X