Hutan Untan Dijarah, 13 Pembalak Liar Ditangkap

- Selasa, 30 Juni 2020 | 00:25 WIB

PONTIANAK – Sebanyak 18 pelaku pembalakan liar di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Tanjungpura diamankan petugas operasi gabungan beberapa hari lalu. Sebagian dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 18 pelaku, 10 orang di antaranya ditangani oleh Polres Mempawah. Sedangkan delapan lainnya ditangani oleh Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Wilayah Seksi III Pontianak.

Seperti diberitakan, operasi gabungan yang melakukan penangkapan pelaku terdiri dari Korem 121/Abw,  Kodim 1201/Mpw, Balai Gakkum Kementerian LHK, Polres Mempawah, Dinas Kehutanan Kalbar, KPH Mempawah dan Fakultas Kehutanan Untan Pontianak.

Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Muhammad Resky Rizal mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, 10 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah. Kami sudah menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Rizal saat dihubungi Pontianak Post, Minggu (28/6) siang.

Kesepuluh tersangka ini memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai penebang pohon, yang bertugas mendorong/memindahkan pohon hasil tebangan dan ada pula pemotong kayu. Menurut Rizal, kayu-kayu log atau gelondongan hasil penebangan dipindahkan pelaku menggunakan sepeda yang sudah didesain khusus. Setelah itu, kayu dikumpulkan di beberapa titik sebelum diangkut menggunakan rakit dan dipotong sesuai ukuran pemesanan.

Saat ini pihaknya masih fokus memproses kesepuluh orang tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang dan mengungkap siapa aktor utama atau dalangnya. “Sementara ini kami masih fokus pada 10 orang ini. Ke depan tetap akan dilakukan pengembangan, siapa orang-orang yang ada di atas mereka,” tegasnya.

Dikatakan Rizal, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Terpisah, Kepala Seksi Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Wilayah Seksi III Pontianak Julian mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan tiga tersangka dari delapan orang pelaku yang diduga terlibat dalam pembalakan liar di KHDTK Untan itu.

Dari delapan orang, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Julian saat dihubungi Pontianak Post, Minggu (28/6) siang. Menurut Julian, ketiga tersangka tersebut telah memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup sebagai pelaku pembalakan liar.“Mereka berperan sebagai penebang dan penarik kayu,” jelasnya.

Ketiga tersangka itu dinilai telah melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Ini masih proses awal. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” katanya.

Julian mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Endang Kusnadi yang disebut-sebut sebagai motor dari aktivitas penebangan liar tersebut.  “Untuk yang bersangkutan juga kami lakukan pemeriksaan. Menurutnya, lahan itu ada sertifikat dan SKT nya. Akan tetapi tidak bisa juga sembarangan melakukan penebangan karena harus ada izin-izinnya seperti dari Dinas Kehutanan,” tegas Julian.

Sebagai informasi, KHDTK Untan merupakan kawasan hutan dengan tujuan pendidikan dan latihan, yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 26 Agustus 2016 lalu. Luas kawasan ini mencapai lebih dari 19 ribu hektare, yang berbatasan dengan tiga kabupaten, yakni Landak, Mempawah, dan Kuburaya, yang juga berada dalam bentang alam KHG Sungai Kapuas Mandor.

KHDTK sendiri terbagi menjadi dua bagian, yakni hutan produksi seluas 15.743 hektaree dan hutan produksi terbatas seluas 3.878 hektare.  Sebelumnya, kawasan ini merupakan HGU PT. Citra Cemerlang Mandiri dan CV. Rimba Daya Sakti dan hutan tanaman industri Inhutani II. Jika melihat pada peta, KHDTK juga berbatasan dengan sejumlah perusahaan, baik perusahaan sawit maupun HTI. Bagian utara dan selatan berbatasan dengan PT. Mitra Andalan Sejahtera (MAS); PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK); dan PT. Muara Sungai Landak (MSL). Sedangkan bagian Utara berbatasan dengan Cagar Alam Mandor.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X