Syarat Bepergian Kian Longgar

- Minggu, 28 Juni 2020 | 13:49 WIB
ANTISIPASI CORONA : Satu penumpang pesawat keluar dari pintu kedatangan di Bandara Supadio. Kini persyaratan wajib penumpang terkait antisipasi corona mulai dilonggarkan. MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST
ANTISIPASI CORONA : Satu penumpang pesawat keluar dari pintu kedatangan di Bandara Supadio. Kini persyaratan wajib penumpang terkait antisipasi corona mulai dilonggarkan. MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST

PONTIANAK – Persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara mulai dilonggarkan setelah diterbitkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020. Surat edaran tersebut memuat Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Maskapai penerbangan pun telah merealisasikan kebijakan tersebut.

Salah satunya adalah maskapai penerbangan yang tergabung dalam Lion Air Group. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menilai, diterbitkannya surat edaran yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, membuat persyaratan menjadi lebih sederhana.

“Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti rapid test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan,” kata dia, dalam keterangan tertulis.

Oleh karena itu, bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri, dia mengimbau untuk memperhatikan beberapa hal. Pertama, jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari. Kedua, jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari.

Ketiga, apabila kedua metode tes tersebut tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

Dia juga mengimbau agar calon penumpang Lion Air Group  mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah tertentu. Adapun untuk penerbangan internasional atau keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia, menurutnya ada perbedaan persyaratan.

“Untuk penerbangan internasional wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif,” kata dia. Pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan penerbangan Lion Air Group dengan tetap menjalankan menurut protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Pihaknya juga wajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan, seperti mengenakan masker, mencuci tangan, mengatur jarak, dan lain sebagainya. (sti)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X