Sedih.....Bayinya Meninggal Berstatus PDP, Pasutri Isolasi Diri di Hutan

- Selasa, 23 Juni 2020 | 13:45 WIB
ISOLASI: Pasangan suami istri asal Dusun Sepang, Desa Sepang, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah ini tengah menjalani isolasi mandiri di sebuah gubuk di hutan karet di desa mereka. Mereka menjalani isolasi setelah bayi mereka meninggal dengan status PDP di ruang isolasi RSUD Mempawah. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
ISOLASI: Pasangan suami istri asal Dusun Sepang, Desa Sepang, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah ini tengah menjalani isolasi mandiri di sebuah gubuk di hutan karet di desa mereka. Mereka menjalani isolasi setelah bayi mereka meninggal dengan status PDP di ruang isolasi RSUD Mempawah. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST

Kesedihan keluarga asal Dusun Sepang, Desa Sepang, Kecamatan Toho Kabupaten Mempawah ini belum terobati, sepeninggal anak keduanya yang masih berusia 4,5 bulan dengan status PDP (Pasien Dengan Pengawasan). Saat ini mereka mengisolasi diri di sebuah gubuk di hutan karet. Bagaimana ceritanya?

ARIEF NUGROHO, Toho

Pagi Senin (22/6), Pontianak Post sengaja mengunjungi gubuk atau pondokan yang didiami HR, ayah dari sang bayi yang meninggal dengan status PDP di RS dr Rubini Mempawah, beberapa waktu lalu. Lokasinya sekitar satu kilometer dari jalan raya Pontianak-Bengkayang.

Untuk menuju ke lokasi, saya harus masuk ke area persawahan dan perkebunan milik masyarakat sekitar dengan jalan yang hanya bisa dilalui menggunakan kendaraan roda dua. Sekitar 15 menit, saya yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Toho Brigadir Minja dan Brigadir Budi, anggota dari Polres Mempawah akhirnya tiba di lokasi.

Dari kejauhan, pondok atau gubuk yang didiami HR bersama istri dan anak sulungnya, yang kini berusia 4,5 tahun itu sudah kelihatan. Meskipun berada di antara rimbunnya pepohonan karet.

Gubuk itu terlihat mencolok dengan atap terpal berwarna hijau dipadu dengan atap daun nipah. Dindingnya terbuat dari susunan kayu yang  dilapisi dengan terpal, agar angin tidak langsung menerobos ke bagian dalam gubuk. Tidak ada alas tidur empuk. Yang ada hanya busa tipis yang digunakan untuk alas tidur mereka bertiga serta beberapa perabotan masak, seperti kompor, wajan, piring dan gelas.

Saat kami datang, HR dan istrinya baru saja selesai berkemas, membersihkan rumput dan menoreh karet di sekitar gubuk mereka. Untuk kebutuhan bahan makanan, HR dan keluarganya dibantu oleh warga masyarakat, dan sejumlah instansi.

Mereka sudah lima hari mendiami gubuk itu. Setelah kepergian anak keduanya karena pneumonia. Bayi perempuan mungil usia 4,5 bulan, meninggal dunia di ruang isolasi RSUD Mempawah, Rabu (17/6) sekitar 11.00 WIB.

Kesedihan HR dan istrinya pun tidak bisa ditutupi. Apalagi, bayi tersebut berstatus PDP, sehingga harus dimakamkan sesuai dengan prosedur Covid-19. Dari situ pula, orangtua si bayi harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

“Hari ini hari ke lima. Sejak tanggal 17 Juni, setelah anak saya dimakamkan,” kata HR kepada Pontianak Post, kemarin. Sebagai orangtua, HR merasa anaknya tidak terinfeksi Covid-19.

Menurut HR, bayi mungilnya itu menderita kelainan pada sistem pernapasan. Menurutnya, pada usia 1 bulan, anak ke duanya itu pernah dibawa ke Puskesmas karena nafasnya yang terlalu cepat. Namun oleh pihak puskesmas dinyatakan normal. “Waktu usia satu bulan, kami bawa ke Puskesmas Takong dan hasilnya normal,” terangnya.

Setelah itu, dibawa ke Puskesmas Menjalin. Menurut HR, dari hasil pemeriksaan terjadi penyumbatan pada saluran pernafasannya. Selanjutnya, dua minggu sebelum meninggal, bayi malang itu sempat menjalani imunisasi. Namun, paska imuniasasi, kesehatannya mulai menurun. Badannya panas, tidak mau minum ASI dan cenderung pendiam.

Kemudian, pada tanggal 10 Juni 2020, pasien dibawa ke RSUD dr Rubini Mempawah untuk dilakukan pemeriksaan. “Katanya suruh rontgen, ya saya tandatangan untuk rontgen. Hasilnya ada infeksi paru-paru. Dan harus ditetapkan sebagai PDP dan diisolasi di ruang isolasi karena berkaitan dengan Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu, hasil Rapid test yang dilakukan terhadap si bayi tersebut dinyatakan non rekatif. Demikian juga dengan kedua orangtua dan keluarga si bayi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Presiden Jokowi Akan Resmikan Bandara Singkawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB

Beratnya Akses Pendidikan Anak-Anak Tanjung Lokang

Senin, 18 Maret 2024 | 10:35 WIB

Harga Ayam Potong di Pasar Rakyat Landak Meroket

Kamis, 14 Maret 2024 | 13:19 WIB

Enam Wilayah di Kabupaten Sanggau Terendam Banjir

Kamis, 14 Maret 2024 | 11:00 WIB
X