WASPADA..!! Mulai Banyak Dokter Hewan Gadungan Berkeliaran

- Kamis, 18 Juni 2020 | 12:29 WIB
drh Nurhidayatullah | Ketua PDHI Cabang Kalimantan Barat
drh Nurhidayatullah | Ketua PDHI Cabang Kalimantan Barat

PONTIANAK – Istilah dokteroid saat ini tengah menjadi pembahasan serius di kalangan masyarakat maupun profesi kedokteran. Dokteroid sendiri adalah oknum non medis yang berlaku layaknya dokter alias dokter gadungan.  Ternyata, tindakan dokteroid tidak hanya berlaku pada manusia saja, melainkan juga berlaku pada hewan. Tidak sedikit dari mereka merasa resah dengan keberadaan dokter gadungan tersebut, karena tidak saja merugikan profesi kedokteran, tetapi juga berpotensi membahayakan hewan itu sendiri. Di Pontianak, kasus ini mulai bermunculan. Eksistensi mereka berada di dalam komunitas pecinta kucing dan media sosial.

Menanggapi hal itu, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Kalimantan Barat angkat bicara.  Ketua PDHI Cabang Kalimantan Barat drh Nurhidayatullah mengaku mendapatkan keluhan dari beberapa rekan pecinta kucing dan media social terkait kemunculan dokteroid ini.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh dokter hewan gadungan tersebut bisa dikenakan ancaman pidana apabila masih nekat melaksanakan praktik ilegal terhadap hewan. Sanksi pidana itu menyangkut kepada peredaran obat-obatan hewan tanpa izin dari kementerian pertanian. Sesuai dengan pasal 91 Undang Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Pelaku bisa dipidana paling singkat selama tiga bulan dan paling lama sembilan bulan. Dendanya paling sedikit itu 600 juta rupiah dan paling banyak 1,8 miliar rupiah. Itu dari segi penggunaan obatnya,” tegas Nurhidayatullah, Rabu (16/6). Kemudian penggunaan obat injeksi, kata Nurhidayatullah juga termasuk melanggar undang-undang.

Menurutnya, penggunaan obat injeksi ini dapat dikategorikan sebagai penggunaan obat keras.  “Penggunaan obat injeksi ini harus dilakukan oleh tenaga kesehatan hewan dibawah pengawasan dokter hewan,” jelasnya. Diakui Nurhidayatullah, tindakan yang dilakukan oleh dokter gadungan ini sangat fatal. Biasanya pasien (hewan) akan mengalami penyakit hati dan ginjal akibat pemberian obat yang tidak dengan ukuruan atau takaran yang jelas dan hanya mengandalkan ilmu kira-kira.

Di sini, lanjut Nurhidayatullah, PDHI adalah organisasi profesi, tujuannya adalah untuk memfasilitasi anggotanya (dokter hewan), kaitannya pemenuhan Surat ijin praktek, peningkatan kapasitas SDM (menyelenggarakan seminar dan workshop bagi drh).

“Nah, untuk masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang, tentunya pemerintah daerah dan pusat yang lebih memiliki kewenangan itu. Oleh karena nya, peran PDHI hanya mendukung pemda kabupaten/kota, provinsi dan pusat,” katanya.

Nurhidayatullah menyatakan untuk membuka praktek hewan atau klinik hewan legal dapat dilakukan dengan memenuhi perizinan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 03 tahun 2019.  “Itu disana sudah diatur semuanya dan yang jelas harus di bawah dokter hewan  yang dibuktikan dengan ijazah. Dan juga harus ada rekomendasi dari organisasi profesi dokter hewan” ucapnya. Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk membawa hewan peliharaan mereka ke klinik hewan legal. (arf/bar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X