Sepekan, Polisi Tangkap 5 Maling, dari Maling Motor sampai Maling Tas

- Senin, 15 Juni 2020 | 12:13 WIB

Tak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Kota Pontianak. Kalimat itu berhasil dibuktikan pihak kepolisian. Lima orang pelaku kejahatan yang beraksi di berbagai tempat kejadian berhasil ditangkap.

Para pelaku yang ditangkap, yakni Ap alias Y dan DK alias D. Keduanya melakukan pencurian di bengkel las, Jalan Husein Hamzah, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, pada Selasa 2 Juni lalu. Mereka ditangkap pada Jumat 12 Juni lalu di dua tempat berbeda di Jalan Kom Yos Sudarso.

R alias L, wanita kelahiran 1965 juga melakukan pencurian tas di Pasar Puring, Kelurahan Siantan Tengah, pada Rabu 10 Juni lalu. Kemudian TN , ditangkap lantaran melakukan pencurian di Gang Goa 8, Jalan Nawawi Hasan, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat. Satu pelaku lainnya yang juga berhasil ditangkap polisi adalah JS alias J. Ia terlibat pencurian di Jalan Tanjungpura, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Sabtu 13 Juni.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rully Robinson Pully membenarkan, jika Polresta Pontianak beserta jajaran di tingkat Polsek berhasil menangkap lima pelaku pencurian yang telah meresahkan warga.Dia menjelaskan, pelaku atas nama Y dan D diketahui melakukan pencurian satu unit di bengkel las Jalan Husein Hamzah, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, pada Selasa 2 Juni lalu. Saat beraksi jumlah pelaku beraksi sebanyak tiga orang menggunakan satu motor. Sesampainya di tempat kejadian, salah satu dari pelaku bertugas mengambil motor korban yang saat itu, kunci motor berada di dashbord kendaraan.

“Dari laporan korban, penyelidikan di lakukan di TKP. Dari rekaman kamera pengintai didapat petunjuk ciri-ciri pelaku,” kata Rully, Minggu (14/6). Rully menuturkan, setelah mendapat petunjuk, anggota Polsek Pontianak Barat, pda 12 Juni berhasil menangkap kedua pelaki yakni Y dan D. Sementara satu pelaku lainnya inisial C, saat ini masih dilakukan pengejaran. “Dari tangan para pelaku disita barang bukti satu unit motor matik hasil kejahatan,” ucapnya.

Pelaku lainnya yang ditangkap, lanjut Rully, adalah L. Wanita kelahiran 26 Desember 1965 itu melakukan pencurian tas milik pengunjung pasar Puring, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, pada Rabu 10 Juni. Pelaku berhasil ditangkap korban dan warga lainnya, yang mendapati tas miliknya di simpan di dalam tas pelaku. Rully menerangkan, setelah diamankan dan dari interogasi pelaku mengaku jika dirinya berada di pasar mengincar calon korban. Saat itu ia melihat tas korban (pedagang) tersimpan di atas meja sayur. Ia lalu berpura-pura belanja dengan maksud untuk membuat korban sibuk. Pada saat target lengah, ia kemudian mengambil tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp575 ribu, satu unit telepon genggam, seuntai kalung kemas, tiga buah gelang kemas, dua buah cincin emas dan satu untai gelang emas. “Perbuatan pelaku berhasil diketahui. Ia kemudian dilaporkan dan digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukasnya.

Rully mengatakan, pada kasus pencurian motor, jajaran Polsek Pontianak Barat berhasil mengungkap kasus yang terjadi di Gang Goa 8, Jalan Nawawi, pada Sabtu 13 Juni. Dimana pelaku TN, masuk ke dalam rumah korban melalui jendela. Ketika berhasil masuk pelaku mendapati korban tengah tertidur. ia kemudian mengambil tas selempang, jaket dan pada saat akan keluar dari rumah melalui ruang tamu, pelaku mendapati kunci motor. Pelaku kemudian pergi membawa barang hasil kejahataannya dengan motor milik korban.

Rully menyatakan, setelah menerima laporan korban, jajaran Polsek Pontianak Barat langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi. Kemudian identitas pelaku berhasil diketahui. Tim bergerak cepat dan pelaku berhasil ditangkap di Jalan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur. Dari tangannya disita barang bukti tas selempang, power bank, dompet, jaket, baju kaos, sehelai buff warna hitam.

“Saat ini beberapa barang yang masih dilakukan pencarian yakni satu unit motor bersama STNKnya,” ungkapnya. Pada kasus lainnya, Rully menambahkan, seorang pelaku pencurian motor atas nama J yang beraksi di Jalan Tanjungpura, pada Sabtu 13 Juni berhasil ditangkap. Pelaku mengambil motor milik korban yang terpakir dalam keadaan kunci masih menempel di motor. Setelah menerima laporan korban, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati rekaman kamera pengintai yang merekam aksi pelaku. Berbekal petunjuk di TKP, Rully menambahkan, pihaknya kemudian mendapat informasi jika pelakui berada di Jalan Tanjungpura. Pengejaran dilakukan dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. “Dari tangan pelaku disita barang bukti motor, helm dan STNK motor,” pungkasnya. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X