Polda Kalbar Musnahkan 2 Kg Sabu

- Senin, 15 Juni 2020 | 12:04 WIB
BARANG BUKTI: Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika oleh Direktorat Narkoba Polda Kalbar yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, Sabtu (13/6). Barang bukti narkotika ini kemudian dimusnahkan. MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST
BARANG BUKTI: Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika oleh Direktorat Narkoba Polda Kalbar yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, Sabtu (13/6). Barang bukti narkotika ini kemudian dimusnahkan. MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan dua kilogram narkoba jenis sabu dan 50 butir ekstasi, Sabtu (13/6) pagi. Pemusnahan barang haram tersebut dengan cara pembakaran menggunakan mesin incenerator bersuhu 800 drajat celcius. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengungkapkan, dari total barang bukti narkotika yang di musnahkan merupakan hasil pengungkapan delapan kasus dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang.

Diberitakan Pontianakpost.co.id, Yohanes yang baru menjabat sebagai Direktur Narkoba Polda Kalbar pada tanggal 22 Mei 2020 ini mengungkapkan, pengungkapan kasus perderan narkotika di Kalimantan Barat didominasi tempat kejadian perkara di daerah perbatasan.  “Kasus pengungkapan narkotika ini, kebanyakan mulai dari daerah perbatasan seperti Entikong yang akan dibawa ke Kota Pontianak,” katanya.

Ia juga menambahkan, terdapat 5 Kabupaten di Kalbar yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia. Menurutnya ini rawan terjadinya penyelundupan. “Yang pasti untuk daerah perbatasan, jalan jalan tikus disana akan kita lebih perhatikan untuk melakukan penegakan hukum peredaran narkotika” tambahnya Mantan Direktur Narkoba Polda Banten ini juga menyatakan, dengan asumsi total barang bukti yang dimusnakan setidaknya menyelamatkan 16 ribu orang dari pengaruhnya barang haram tersebut. (arf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X