NGABANG – Polisi menangkap pelaku pemerkosaan terhadap gadis remaja berusia 15 tahun di Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak Minggu (7/6).
Pelaku AA (27) berhasil diamankan di daerah Simpang Tanjung, Kabupaten Sanggau. “Pelaku kini diamankan di Mapolres Landak. Kami sedang mendalami kasus ini,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Landak, Iptu Idris Bakara, Jumat (12/6) seperti diberitakan Pontianakpost.co.id.
Kasus pemerkosaan tersebut, dijelaskan Idris terjadi pada Sabtu, 6 Juni lalu. Saat itu, korban bersama temannya tengah mencari sinyal selular di daerah yang tak jauh dari kampungnya, Kecamatan Menyuke. Tiba-tiba datang pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motornya.
Bukannya di bawa pulang, pelaku justru berbelok ke arah kebun sawit. Di sana, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsunya.
Setelah perkosaan itu, korban langsung melarikan diri ke rumah kerabat di dekat tempat kejadian. Dalam keadaan menangis, korban menceritakan kejadian tersebut kepadanya. Bersama sang istri, ia pun mengantarkan korban ke rumahnya.
Ia melanjutkan setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung mengejar pelaku. Saat itu pula, korban pun dibawa ke RSUD Landak. “Kami dapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Sanggau. Sampai ke tempat pelariannya, ia pun ditangkap tanpa perlawanan,” ucap Idris. (mif)