Karolin Cek Kesiapan Tempat Ibadah Jelang New Normal

- Selasa, 9 Juni 2020 | 10:23 WIB
Karolin saat meninjau rumah ibadah.
Karolin saat meninjau rumah ibadah.

NGABANG – Pemerintah Kabupaten Landak akan membuka tempat ibadah secara bertahap di masa new normal pada saat pandemi Covid-19 ini. Pada pelaksanaannya masyarakat melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Tempat Ibadah tak bisa langsung buka begitu saja. Tertuang dalam Surat Edaran Bupati Landak yang dikeluarkan pada 8 Juni lalu, tiap tempat ibadah yang akan dibuka wajib mengantongi surat keterangan tempat ibadah aman Covid-19 dari ketua Gugus Tugas Kabupaten dan Kecamatan.

Selain itu, juga diharuskan berkoordinasi dengan Forkopimda setempat bersama dengan majelis agama dan instansi terkait di Kabupaten Landak. Apabila dalam perkembangannya timbul penularan kasus di lingkungan tempat ibadah tersebut atau ditemukan ketidak taatan terhadap protokol maka surat keterangan tersebut bisa saja dicabut. 

Diberitakan Pontianakpost.co.id, Bupati Landak Karolin Margret Natasa melakukan peninjauan ke tempat-tempat Ibadah yang ada di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak terkait pada kesiapan penerapan prosedur kenormalan baru (New Normal) agar tempat-tempat ibadah bisa dibuka kembali, Senin (8/6).

Karolin menjelaskan bahwa dibukanya kembali tempat-tempat ibadah tersebut merupakan langkah dari kesiapan Kabupaten Landak menuju New Normal dan semakin menurunnya angka kasus pasien COVID-19 di Kabupaten Landak serta sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia.

“Dengan situasi kasus di Kabupaten landak yang turun, Kami berencana akan membuka kembali kehidupan social yang ada di Kabupaten Landak, Karena tidak mungkin selamanya kita berada dirumah. Oleh karena itu Kita akan memasuki fase transisi dan itu yang disebut New Life oleh Bapak Presiden RI maka kami sedang mempersiapkan dibukanya kembali tempat-tempat ibadah sesuai dengan protokol kesehatan,” ucap Karolin.(mif)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X