Budi Tato Dipenjara Lagi, Gara-Gara Curi Bawang dan Sayur

- Selasa, 2 Juni 2020 | 13:53 WIB
Budi Tato diamankan polisi.
Budi Tato diamankan polisi.

KETAPANG – Sungguh nekat aksi Budi R. Pria berusia 39 tahun ini mengaku sebagai anggota Polri dan mencoba memeras seorang pedagang sayur di Ketapang. Namun, aksi nekatnya tersebut berujung bui. Dia ditangkap polisi karena membawa lari satu karung bawang putih dan satu keranjang sayur.

Budi R atau yang juga akrab disapa Budi Tato ini ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Matan Hilir Selatan (MHS) pada Jumat (29/5). Pelaku mengaku sebagai anggota Polri untuk menakuti dan memeras korban. Namun, aksi pelaku gagal dan akhirnya pelaku menipu korban dengan membawa lari bawang dan sayur milik korban.

Dilansir Pontianakpost.co.id, Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan (MHS), Iptu Sabariman, pelaku melakukan kejahatan terhadap pedagang sayur, Nahrowi. “Pada Jumat (29/5) sekitar pukul 12.00 WIN, korban menggunakan mobil pick up membawa bawang putih menuju Kecamatan Marau. Korban mengetahui ada mobil yang membututinya. Kemudian mobil korban dihentikan di sekitaran Desa Pagar Mentimun,” katanya, (1/6).

Pelaku kemudian mendatangi korban dan mengatakan bahwa mobil korban telah melakukan tabrak lari sekitar dua hari sebelumnya. Mendengar ucapan pelaku, korban mengaku bahwa mobilnya tidak pernah kemana-mana sejak lebaran. Pelaku kemudian mengancam korban agar tidak macam-macam. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Kemudian pelaku menawarkan apakah korban mau damai atau lanjut.

Mendengar tawaran dari pelaku, korban tidak takut dengan ancaman korban dan memilih untuk melanjutkan tuduhan tersebut ke ranah hukum. Tak hanya melawan, korban juga meminta surat tugas dan kartu tanda anggota kepada pelaku, akan tetapi pelaku tidak bisa menunjukkan KTA dan surat tugas. Pelaku kemudian mengalihkan pembicaraan tentang muatan pick up korban.

“Pelaku menawar dan akan membeli bawang putih milik korban sebanyak dua karung dengan harga Rp700 ribu yang mana harga per karung Rp400 ribu, namun korban menolak. Kemudian pelaku akan membeli satu karung dan satu keranjang sayur seharga Rp400 ribu dan dijanjikan akan dibayar di Pos Polisi Sungai Tengar. Korban pun setuju dan mereka berdua berangkat ke tempat tujuan,” jelas Sabariman.

Di tengah perjalanan, lanjut Sabariman, pelaku memutar balik mobilnya ke arah Ketapang. Korban pun ikut putar balik sambil menghubungi rekannya untuk menghentikan mobil pelaku di Sungai Bakau dengan memberitahukan ciri-ciri mobil pelaku. “Mobil pelaku berhasil dihentikan dan pelaku diamankan oleh warga kemudian melaporkan ke Polsek Matan Hilir Selatan. Anggota langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ungkapnya.

Pelaku pun dibawa ke kantor polisi untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Diketahui pelaku merupakan residivis tindak pidana perampokan di Pontianak dan narkoba di Ketapang. Pelaku baru keluar dari penjara sekitar satu bulan. Kini, dia harus kembali ke jeruji besi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (afi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X