Bekas Bupati Bengkayang Divonis 5 Tahun Penjara

- Rabu, 20 Mei 2020 | 13:36 WIB
VONIS: Majelis hakim membacakan putusan kasus yang menyeret Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot dan mantan Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksius. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun dan empat tahun penjara. (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)
VONIS: Majelis hakim membacakan putusan kasus yang menyeret Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot dan mantan Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksius. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun dan empat tahun penjara. (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)

PONTIANAK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara kepada bekas Bupati Bengkayang Suryadman Gidot atas kasus tindak pidana suap dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (19/5) siang. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta.

Pontianapost.co.id memberitakan, putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya. Di mana JPU KPK menuntut Bupati Bengkayang  (nonaktif) itu pidana enam tahun penjara, dan denda Rp200 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Priyatno Iman Santosa, selaku ketua majelis dan didampingi oleh Mardiantos dan Edward Samosir yang masing-masing selaku hakim anggota ini menyatakan terdakwa Gidot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 12 A UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang Undang no 20 tahun 2001 jo. 55 KUHP ayat 1 ke 1.

Dalam nota putusan setebal 140 halaman itu, majelis hakim tidak hanya mengadili terdakwa, tetapi juga membacakan berbagai pertimbangan putusan. Menurut pendapat majelis hakim, tindak pidana yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana biasa dengan kategori pidana ringan, dengan masa tahanan antara empat sampai delapan tahun penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ditemukan kerugian negara dan telah mengembalikan uang sebesar Rp340 juta kepada pihak kontraktor, Nelly Margaretha, Rodi, Pandus, Yosep alias Ateng, dan Bun Si Fat alias Alut.

“Apa yang dilakukan oleh terdakwa semata-mata bukan untuk memperkaya diri sendiri, melainkan kebutuhan untuk keperluan keuangan BPKAD Kabupaten Bengkayang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Krimanal Khusus Polda Kalbar,” kata Ketua Majelis Hakim Priyatno Imam Santoso saat membacakan nota putusan, kemarin.

Setelah membacakan nota putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa Suryadman Gidot untuk menanggapi putusan majelis hakim atas dirinya tersebut.

Dalam kesempatan itu, terdakwa Gidot menyatakan untuk pikir-pikir. “Terima Kasih yang Mulia, saya sudah mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim. Untuk itu saya pikir-pikir dulu,” kata Gidot dalam sidang online, kemarin. Demikian juga sikap jaksa penuntut umum KPK, yang menyatakan untuk pikir-pikir. Selanjutnya, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum. 

Selain mengadili Suryadman Gidot, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak juga mengadili Aleksius, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang. Aleksius dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan penjara jika tidak membayar denda.

Aleksius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 12 A UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang Undang No 20 tahun 2001 jo. 55 KUHP ayat 1 ke 1. Atas putusan tersebut, Aleksius menyampaikan bahwa dirinya menerima putusan tersebut, dan tidak akan melakukan banding.

“Saya secara pribadi menerima atas keputusan majelis hakim, dan saya berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memimpin jalannya proses persidangan selama ini,” ujarnya melalui video conference dari Rutan Kelas 2 A Pontianak. 

Pada kesempatan ini, Aleksius juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kalbar khususnya Kabupaten Bengkayang atas perbuatannya. “Saya mengucapkan permohonan maaf kepada pemerintah atas perbuatan saya karena saya sudah diputus bersalah, sehingga secara moral justice mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah, sekali lagi saya mohon maaf kepada pemerintah, dan masyarakat Kalbar khususnya masyarakat kabupaten Bengkayang,” tutupnya.

Sementara itu penasehat hukum kedua terdakwa, Andel menghormati putusan majelis hakim. Andel menegaskan, dalam perkara yang menyerat kliennya, terutama Suryadman Gidot, kliennya tidak memiliki niat jahat melakukan tindak pidana korupsi. Andel juga mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan kerugian Negara. “Dan juga tidak sedang mengerjakan proyek,” katanya.

Terkait sikap Gidot menanggapi putusan majelis hakim, pihaknya akan menunggu langkah selanjutnya. “Kita tunggu sampai tujuh hari kedepan. Jika dalam tujuh hari tidak ada langkah dari klien kami, maka klien kami dianggap menerima putusan majelis hakim,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X