KELEWATAN..!! Oknum Pengurus ‘Sunat’ Dana Lansia Rp 36 Juta

- Rabu, 20 Mei 2020 | 13:21 WIB
BARANG BUKTI: Kapolres Mempawah didampingi Ketua Tim Saber Pungli yang juga Wakapolres Mempawah, dan Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti kasus dugaan pungli dana Bansos. WAHYU/PONTIANAKPOST
BARANG BUKTI: Kapolres Mempawah didampingi Ketua Tim Saber Pungli yang juga Wakapolres Mempawah, dan Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti kasus dugaan pungli dana Bansos. WAHYU/PONTIANAKPOST

MEMPAWAH – Tim Saber Pungli Polres Mempawah mengendus dugaan praktik pungli penyaluran program rehabilitasi sosial lanjut usia di Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS–LU) Bustanul Ulum Desa Parit Banjar. Diduga, dana yang ‘disunat’ oknum Pengurus LKS-LU sebesar Rp36 juta lebih. 

Terkait kasus tersebut, Polres Mempawah menggelar konfrensi pers, Selasa (19/05) siang di Mapolres Mempawah. Dipimpin Kapolres, AKBP Tulus Sinaga konferensi pers turut dihadiri Waka Polres, Kompol Jovan Sumual, Kasat Reskrim dan jajarannya.

Kapolres menjelaskan, sejak tahun 2017 silam LKS–LU Bustanul Ulum aktif melakukan pendampingan terhadap kaum lanjut usia di Desa Parit Banjar. Lembaga ini melakukan pendataan hingga mengusulkan bantuan rehabilitasi bansos untuk lansia kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah.

“Maka pada saat wabah Covid-19 merebak di tahun 2020 ini, pemerintah pusat menyalurkan dana bantuan sosial program rehabilitasi sosial lanjut usia dalam masa tanggap darurat sebesar Rp2,7 juta per orang,” ungkap Kapolres.

Dalam penyalurannya, lanjut Kapolres, LKS-LU Bustanul Ulum mendapatkan kucuran bantuan senilai Rp 121,5 juta yang dikucurkan Kemensos RI pada tanggal 27 April 2020 melalui transfer ke rekening LKS–LU Bustanul Ulum.

“LKS LU Yayasan Bustanul Ulum  ini masuk dalam rayonisasi Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU)  GAU MABAJI Gowa Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat,” urainya.

Kemudian, sambung Kapolres, setelah dana bantuan masuk ke rekening maka pihak LKS-LU Bustanul Ulum melakukan penarikan atau pencairan sebesar Rp121,5 juta pada tanggal 29 April 2020.

“Sebagian dana bantuan yang telah ditarik ada yang disimpan di rumah dan ada pula yang dipindahkan ke rekening pribadi milik Ketua LKS–LU Bustanul Ulum,” papar Kapolres.

Berikutnya, masih menurut Kapolres, pada tanggal 30 april 2020 pihak LKS–LU Bustanul Ulum mulai menyalurkan dana tersebut secara bertahap kepada 45 lansia yang terdata. Yakni, 27 lansia mendapatkan Rp 2 juta dan 14 lansia lainnya mendapatkan dana sebesar Rp 2,2 juta. Sedangkan 4 lansia lainnya belum disalurkan dengan alasan sudah meninggal dunia atau berpindah domisili tempat tinggal diluar Desa Parit Banjar.

“Dari penyaluran dana bantuan yang dilakukan LKS–LU Bustanul Ulum ini terdapat selisih antara jumlah dana yang diterima dari Kementerian Sosial dengan jumlah riil yang seharusnya diberikan kepada penerima. Selisihnya lebih dari Rp 36 juta,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari penyelidikan yang dilakukan jajaranya terungkap selisih dana untuk lansia itu digunakan oleh oknmun pengurus untuk keperluan pribadi, pembuatan spanduk, banner dan lainnya.

“Sisa dana bantuan yang belum disalurkan sebagian disimpan di rumah dan rekening pribadi milik Ketua LKS–LU Bustanul Ulum, Desa Parit Banjar,” urainya.

Dalam proses penyelidikan kasus itu, Kapolres menyebut pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah buku tabungan, rekening koran, SK Dinas Sosial Pemkab Mempawah, SK Yayasan Bustanul Ulum, data lansia, kwitansi pembayaran dan BA formulir pengajuan bantuan serta uang tunai sebesar Rp8 juta.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku kami jerat dengan pasal 8 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta,” pungkasnya.(wah)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X