BBM Tidak Turun, Malah BPJS Kes Dinaikan, Warga Kecewa

- Sabtu, 16 Mei 2020 | 10:33 WIB
SIAPKAN: Sejumlah warga mengantre di SPBU Pontianak. Selain menambah pasokan BBM, Pertamina telah mewajibkan sejumlah SPBU  untuk buka 24 jam pada momen Natal dan Tahun Baru. HARYADI/PONTIANAK POST
SIAPKAN: Sejumlah warga mengantre di SPBU Pontianak. Selain menambah pasokan BBM, Pertamina telah mewajibkan sejumlah SPBU untuk buka 24 jam pada momen Natal dan Tahun Baru. HARYADI/PONTIANAK POST

PONTIANAK—Di tengah situasi Covid-19 yang melanda Indonesia, harusnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turun drastis, tetapi malahan BPJS Kesehatan yang akan dinaikan Presiden Jokowi.

”Waduh, kami rakyat jelata tidak bisa apa-apa lagi. Hanya aneh saja melihat negara kok diurus seperti begini. Rakyat sudah kesusahan di tengah pandemi Covid-19, ditambah lagi BPJS Kesehatan naik,” kata Amirudin (39) pekerja swasta di Kabupaten Kubu Raya.

Amir sapaan karibnya pantas kecewa dengan kebijakan situasi Covid-19 seperti sekarang. Sebab dirinya baru saja menganti kelas BPJS Kesehatan kelas 1 menjadi kelas 2, sebelum MA membatalkan Keputusan awal Jokowi. Kini, bakalan naik lagi per 1 Juli.

”Harusnya harga BBM yang turun bukannya BPJS Kes. Saya saja sekarang sudah dirumahkan perusahaan sambil menunggu situasi Covid-19 aman dan terkendali,” kata kepala pengawas yang sudah 1 bulan lebih tinggal di rumah.

Dia menyebutkan bahwa pemerintah kurang peka menghadapi pandemi dan situasi Covid-19 seperti sekarang. Rakyat yang harusnya disubsisi malah ditekan dengan beban kenaikan iuran wajib tersebut. Dia sendiri berancana menganti ke kelas 3, andai tetap dipaksakan naik per 1 Juli 2020.

”Ganti kelas aja kelas 3 boleh saja. Masih murah dan terjangkau untuk keluarga saya,” kata pria dengan 4 anak ini.

Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Barat, Irsan S, Ag berharap di tengah situasi sulit seperti begini harusnya pemerintah menahan diri sampai situasi Covid-19 dan ekomoni terkendali.

”Warga sudah sulit dan kepayahan karena pandemi Covid-19 ini. Sayangnya BPJS Kesehatan iurannya naik hampir 100 persen. Saya tidak bisa berkata apa-apa selain prihatin dengan kebijakan pemerintah,” ujarnya dengan nada kecewa.

Irsan mengambarkan bagaimana situasi seperti sekarang, jangankan membayar kenaikan BPJS Kesehatan, rata-rata perusahaan menenggah dan besar di bidang apapun merasakan kegetiran turunnya pendapatan karena Covid-19. Tak sedikit karyawan terpaksa di-PHK atau dirumahkan sementara, sambil menunggu situasi ekonomi normal kembali.

”Nah muncul lagi kabar kenaikan BPJS Kesehatan. Harapan saya tidak terjadi pada situasi sekarang. Tetapi pada saat ekonomi Indonesia benar-benar membaik,” ucap dia.

Adapun rincian kenaikan iuran bagi peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Sebelumnya akhir tahun lalu, Presiden Jokowi sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut. Kini kenaikan iuran yang ditetapkan pemerintah tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.(den)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X