Pontianak Masih Zona Merah Covid-19, Bagaimana Salat ID..?? Ini Kata Wali Kotanya

- Kamis, 14 Mei 2020 | 13:52 WIB
Pelaksanaan salat id, tahun lalu. Tahun ini diimbau salat di rumah saja.
Pelaksanaan salat id, tahun lalu. Tahun ini diimbau salat di rumah saja.

PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengimbau masyarakat yang merayakan Idulfitri melaksanakan salat ied di rumah. Salat ied di depan kantor wali kota tahun ini ditiadakan. “Idulfitri tahun ini, Salat Ied ditiadakan, masyarakat juga diimbau untuk Salat Ied di rumah,” ujarnya seperti diberitakan Pontianakpost.co.id. 

Pihaknya juga telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat maupun pengurus masjid terkait hal tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menerapkan pembatasan fisik atau physical distancing sebagai upaya pencegahan penularan virus corona yang sudah masuk dalam fase transmisi lokal di Pontianak. 

Ketua MUI Kalbar, HM Basri Har menambahkan, kewenangan menentukan pelaksanakan atau tidak Salat Ied di tengah pandemi Covid-19, ada di pemerintah daerah. Namun diakuinya, berdasar hasil rapat dalam waktu dekat akan dikeluarkan pedoman pelaksanaan Salat Ied di rumah. “Hal tersebut agar umat tetap melaksanakan (Salat Ied), akan tetapi mungkin di rumah, asalkan berjamaah,” katanya.

Ia menambahkan MUI Kalbar akan mengeluarkan pedoman pelaksanaan Salat Ied di rumah. Namun agar tidak tumpang tindih dengan pedoman MUI pusat, sampai saat inipun MUI Kalbar masih menunggu pedoman pusat.

Menurut Basri, hingga saat ini hanya ada edaran Menteri Agama, salah satunya meminta MUI membuat fatwa atau pedoman pelaksanaan Salat Ied. “Makanya kami tadi melaksanakan rapat komisi fatwa,” imbuhnya.

Basri menjelaskan MUI Kalbar sudah menyepakati penentuan diadakan atau tidak pelaksanaan Salat Ied menjadi otoritas pemerintah daerah. Saat ini, kata dia, fatwa MUI sudah jelas artinya untuk daerah terkendali diperbolehkan salat Jumat dan kegiatan di masjid. Namun demikian, pada wilayah yang tidak terkendali, maka boleh tidak melaksanakan Salat Jumat, diganti dengan salat di rumah. Hal tersebut juga sama dengan Salat Ied nanti.

“Salat Jumat itu wajib, sedangkan Salat Ied hanya sunnah, namun hanya dua kali setahun sehingga antusias umat untuk menghadiri cukup tinggi,” katanya.

Ia melanjutkan, jika memang pada daerah yang relatif terkendali penyebaran Covid-19, mungkin saja dilaksanakan Salat Ied, namun tetap menerapkan protokol pembatasan fisik.  Seperti menggunakan masker, jaga jarak, membawa sajadah masing-masing. “Tapi hal tersebut tergantung dari otoritas masing-masing pemerintah daerah,” ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan berdasarkan data Dinas Kesehatan saat ini, di Kalbar ada tiga daerah masuk zona merah. Tiga daerah tersebut adalah Kota Pontianak, Kota Singkawang dan Kabupaten Ketapang. 

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan keselamatan diri. Sebab ibadah boleh saja dilakukan di rumah. Seperti salat tarawih, Nabi Muhammad SAW hanya tiga malam di masjid sisanya di rumah.

“Artinya tidak ada masalah, yang penting diutamakan penyelamatan diri, tanpa mengabaikan kewajiban,” jelasnya.

Diakuinya ramadan merupakan bulan untuk melaksanakan ibadah. Namun ibadah tidak harus dilakukan di masjid. Ketika ada mudarat dan bisa membahayakan jiwa seperti virus corona, alangkah lebih baik lakukan ibadah di rumah.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin menerangkan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan MUI Kota Pontianak. Dalam pelaksanaan Salat Ied akan tetap mengacu fatwa MUI Pusat.

“MUI pusat mengimbau kepada kita semua agar bisa berikhtiar dengan membatasi aktivitas ibadah,” ungkapnya. Ia menambahkan, sejauh ini untuk pelaksanaan salat tarawih di Kota Pontianak dari 333 masjid, yang tercatat tidak sampai sepertiga yang masih melaksanakan salat tarawih. Masjid yang masih melaksanakan salat tarawih juga dengan jumlah jamaah yang tidak banyak.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X