Sedang Rehabilitasi 10 Bulan, Oknum Bapas Dibekuk Saat Nyabu

- Minggu, 10 Mei 2020 | 11:01 WIB

PONTIANAK – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Suprobowati membenarkan adanya informasi penangkapan terhadap salah satu anak buahnya bernama Ade Ozy Ramandanu, dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

“Benar, yang bersangkutan merupakan pegawai Bapas. Informasinya tadi malam (dinihari kemarin, Red) diamankan oleh Angkatan Darat, dan sekarang sudah diserahkan di Polresta Pontianak,” kata Probo, sapaan karibnya, kepada Pontianak Post.

Dikatakan Probo, yang bersangkutan sudah kali kedua ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, yang bersangkutan, menurut dia, dibekuk pada 27 Agustus 2019 dan divonis dengan hukuman rehabilitasi selama 10 bulan.

“Jujur, saya kaget dan sempat jengkel. Harusnya dia masih menjalani rehabilitasi, karena masa rehabilitasinya baru selesai pada 23 Juni 2020, nanti,” kata Probo. “Tapi kok tiba-tiba saya dapat informasi dia ditangkap narkoba?” sambungnya.

Pegawai bersangkutan diakui dia memiliki track record yang kurang baik. Sebelum dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan, yang bersangkutan, menurut dia, merupakan pegawai Rutan Kelas IIA Pontianak.

“Karena dia nakal, saya ‘buang’ dia ke Bapas untuk dibina. Dan sejak putusan rehabilitasi itu, yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor. Tapi tiba-tiba tertangkap kasus narkoba. Ini yang membuat saya bingung,” terangnya. “Sebenarnya, pengawasan rehabilitasi ini wewenang siapa? Jaksa atau penegak hukum lainnya?” lanjutnya.

Untuk itu, pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat narkotika. “Aturannya sudah jelas. Siapapun dia yang terlibat narkotika harus ditindak tegas. Kalau pun harus dipecat, ya dipecat. Makanya saya sangat menyayangkan, kenapa kemarin dia direhab? Kenapa tidak langsung dijatuhui pidana? Kan di dalam Rutan atau Lapas ada rehabilitasi juga,” bebernya. “Gara-gara satu orang, jangan sampai merusak citra 945 pegawai lainnya,” sambungnya.

Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum, sesuai dengan perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Ade Ozy Ramandanu diamankan oleh Tim Denintel Kodam XII/Tanjungpura, saat berpesta narkotika jenis sabu-sabu. Yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu (9/5) pukul 01.43 WIB. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa paket serbuk haram yang dibuang pelaku di tong sampah, bersama alumunium foil dan alat hisap sabu. (arf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X