Di Kalbar Ada 3 Daerah Zona Merah, Warganya Dilarang Mudik

- Sabtu, 9 Mei 2020 | 13:27 WIB
Kota Pontianak yang menjadi salah satu kawasan zona merah di Kalbar. foto Meidy Khadafi
Kota Pontianak yang menjadi salah satu kawasan zona merah di Kalbar. foto Meidy Khadafi

PONTIANAK- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) segera mengeluarkan edaran mengenai kebijakan mudik lebaran antar daerah se-provinsi ini. Salah satu hal yang bakal diatur adalah soal larangan mudik dari dan ke zona merah se-Kalbar. Seperti diketahui ada tiga daerah yang ditetapkan sebagai zona merah di provinsi ini yakni Kota Pontianak, Kota Singkawang dan Kabupaten Ketapang.

Kepala Dinas Perhubungan Kalbar Manto mengungkapkan, surat edaran (SE) soal mudik di Kalbar telah dibuat dan tinggal menunggu ditandatangani oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji. “Mudik dari dan ke zona merah se-Kalbar tetap tidak boleh. Kecuali keperluannya bukan mudik, misalnya perjalanan dinas dan keperluan lainnya sesuai SE Satgas Penanggulangan Covid-19,” ungkapnya seperti diberitakan Pontianakpost.co.id.

Adapun sesuai SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 telah diatur kriteria perjalanan orang yang dikecualikan. Pertama perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting. 

Kedua perjalanan pasien yang membutuhkan perlayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Ketiga repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri. Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemrintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengumumkan bahwa di provinsi ini sudah ada tiga kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai wilayah transmisi lokal penularan Covid-19 atau zona merah. Adapun ketiga daerah tersebut diantaranya, Kota Pontianak, Kabupaten Ketapang dan Kota Singkawang.

“Jadi dua kota dan satu kabupaten ini adalah wilayah transmisi lokal atau selama ini dikenal dengan istilah zona merah,” ungkap Harisson, Rabu (6/5). 

Wilayah transmisi lokal yang dimaksud memiliki indikator bahwa sudah terjadi penularan secara langsung antar penduduk di daerah tersebut. “Jadi kasus konfirmasinya bukan lagi kasus impor dari negara atau daerah lain,” jelasnya.(bar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X