PONTIANAK – Pandemi covid-19 berdampak pada usaha perhotelan. Rata-rata okupansi tiap hotel berkurang dari lima persen dengan keterpurukan satu hotel hanya disewa satu kamar oleh tamunya. Demikian dikatakan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Jumat (8/5).
Jasa perhotelan ikut terdampak akibat pandemi covid-19 ini. Dari data kepariwisataan, terdapat empat hotel menutup pengoperasiannya sementara. Mereka baru akan buka kembali, jika penanganan pandemi selesai.
Beban biaya yang harus ditanggung manajemen hotel dan pembayaran gaji karyawan apabila tidak diimbangi dengan jumlah tamu yang masuk, jelas memukul usaha perhotelan di Pontianak. Kata Edi, kondisi sepinya kamar hotel terjadi bukan hanya di Kota Pontianak. Kejadian ini terjadi hampir di seluruh Indonesia. “Bahkan ada hotel yang hanya disewa satu kamar,” katanya.
Akibat kejadian ini, ikut berdampak pada pendapatan asli daerah Kota Pontianak. Utamanya penerimaan pajak hotel yang harus dibayarkan kepada Pemkot Pontianak.
Edi seperti dilansir Pontianakpost.co.id memprediksi, penguapan pajak dari semua sektor termasuk pajak hotel di tahun ini, bisa mencapai Rp150 miliar. Dikatakan dia sebesar itu, karena jika covid sudah berhasil ditangani, tetap butuh waktu bagi setiap usaha di Pontianak untuk melakukan pembenahan. Edi menyebutkan hal tersebut tentu akan berdampak pada pembangunan. Termasuk dana bagi hasil dari pemerintah pusat juga berkurang.
“Ada beberapa kegiatan seperti belanja modal minimal potong, belanja barang dan jasa juga 50 persen kita potong,” katanya. Kemudian beberapa pekerjaan akan ditunda dan dipotong anggarannya secara bertahap. Untuk pajak usaha kata Edi juga diringankan. Sembari menunggu penanganan covid tuntas.(iza)