Polisi Tangkap Pemeran dan Penyebar Video Bokep

- Minggu, 3 Mei 2020 | 12:03 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PONTIANAK- Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kubu Raya, Iptu Charles B.N Karimar membeberkan kasus penyebaran video mesum. Charles mengatakan, pada 29  April lalu telah mengamankan tiga orang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga sebagai pemeran video serta penyebar video mesum. Mereka adalah Ms (17), Ev (17), Rh (19), dan Na (19).

Charles menjelaskan, pada Januari lalu teman perempuan Rh berinisial Nu mendatangi indekosnya. Kemudian keduanya melalukan hubungan layaknya suami istri dan perbuatan itu direkam menggunakan telepon genggam.

Charles seperti diberitakan Pontianakpost.co.id, menuturkan, setelah tiga hari kemudian, Nu mengirim video mesum itu kepada Rh. Video itu kemudian disebar kepada Na, oleh Na video itu kembali disebar kepada Ev. “Oleh Ev video itu dikirim ke Ms. Orang keempat ini kemudian menyebar video itu ke grup whatsapp. Hingga video tersebut viral,” ungkapnya.

Menurut Charles mereka yang diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (pro)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X