Padahal Pandemi Covid-19, Penerimaan Pajak Malah Tumbuh

- Minggu, 3 Mei 2020 | 11:56 WIB
POJOK PAJAK: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat membuka layanan Pojok Pajak di Pasar Tengah mulai Senin (2/3). IST
POJOK PAJAK: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat membuka layanan Pojok Pajak di Pasar Tengah mulai Senin (2/3). IST

PONTIANAK – Kabar baik datang dari penerimaan pajak di Kalimantan Barat (Kalbar). Meski sendi-sendi ekonomi dihantam pandemi covid-19, namun penerimaan pajak masih menunjukkan pertumbuhan. Kanwil DJP Kalbar mencatat, realisasi penerimaan sampai dengan 30 April 2020 sebesar Rp1,98  triliun.

“Bila dibandingkan dengan tahun 2019, pertumbuhan bruto tahun 2020 sebesar 12,29 persen,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalbar, Vadri Usman seperti diberitakan Pontianakpost.co.id.

Dia menyebut, target Penerimaan pajak di Kalbar di tahun 2020 ini sebesar Rp 8,45 Triliun. Artinya, jika melihat angka realisasi per 30 April 2020, maka saat ini penerimaan pajak telah mencapai 23,43 persen dari target penerimaan. Seluruh jenis pajak menunjukkan adanya pertumbuhan, kecuali Pajak Penghasilan (PPh). 

“PPh mengalami pertumbuhan negatif sedangkan PPN dan PPn BM, PBB dan Pajak Lainnya mengalami pertumbuhan positif,” kata dia. Lebih jauh dia menjelaskan, dari segi kepatuhan Formal Pelaporan SPT Tahunan, rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan dari bulan Januari sampai April 2020 sebesar 60,47 persen. DJP Kalbar mencatat, dari 329.646 Wajib Pajak (WP) Wajib SPT Tahunan, yang telah menyampaikan SPT sebanyak 199.321. “Apabila dibandingkan dengan tahun lalu yang penyampaian SPT Tahunannya mencapai 200.950 SPT, maka terdapat penurunan jumlah SPT Tahunan yang diterima,” kata dia.

Rinciannya, lanjut dia, SPT Tahunan PPh WP Badan pada tahun 2020 sebanyak 10.708, serta SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi jumlah SPT tahun 2020 sebanyak 188.613. dia menilai, penyebab penurunan pelaporan SPT yang dilakukan oleh WP tersebut, lantaran adanya penutupan pelayanan pajak tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/KP2KP mulai dari tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020  yang merupakan dampak dari covid-19. Selain itu, karena kurangnya pengetahuan dan kepercayaan diri Wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri tanpa didampingi oleh petugas pajak.

“Ada pula kendala jaringan di beberapa daerah misalkan Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sanggau dan beberapa Kabupaten lainnya,” sebut dia.

Dengan segala keterbatasan itu, DJP Kalbar berupaya memaksimalkan penerimaan pajak. Strateginya kata dia, untuk meningkatkan  penyampaian SPT Tahunan, salah satunya dilakukan dengan mengadakan sosialisasi melalui kelas pajak secara online, misalkan IG Live, Siaran Radio, kelas pajak melalui aplikasi zoom meeting. Pihaknya juga  memberikan layanan pendampingan SPT Tahunan melalui whatshapp, telepon, SMS dan email.

“Kanwil DJP Kalimantan Barat optimis bahwa target Kepatuhan Formal Penyampaian SPT Tahunan PPh pada Tahun 2020 akan tercapai dengan cara melakukan kembali beberapa strategi yaitu dengan mengirimkan SMS Blast, Surat Imbuan, dan menghubungi langsung Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunannya serta sosialisasi secara daring,” pungkas dia. (sti)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X