Pejabat Minta Imunitas? Itu Bentuk Tidak Percaya Proses Hukum*

- Rabu, 29 April 2020 | 12:19 WIB

JAKARTA- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan dalam persidangan perdana ini bahwa gugatan tersebut bukan untuk melawan pemerintah. Justru mereka ingin meluruskan terkait pasal yang dianggap kurang sesuai sehingga bisa memudahkan pemerintah sendiri dalam penerapannya.

Boyamin menggarisbawahi bagian yang digugat organisasinya yakni soal kekebalan hukum pejabat negara yang mengambil kebijakan keuangan. Dia mempermasalahkan alasan adanya aturan imunitas itu untuk menghindari kriminalisasi terhadap pejabat. "Justru penguasa memberikan contoh tidak baik dalam bentuk tidak percaya proses-proses hukum," ungkap Boyamin kemarin.

Imunitas hukum, lanjut dia, sebetulnya bisa dilakukan. Penegak hukum juga ada yang memiliki imunitas hukum, misalnya jaksa. Namun sifatnya masih ringan di mana kekebalan hukum disertai surat tugas. Namun dia menegaskan yang tertuang dalam Pasal 27 Perppu 1/2020 ini sudah melewati batas karena bahkan tidak bisa digugat di PTUN.

Boyamin berharap uji materi ini bisa membantu pemerintah maupun DPR dalam memperbaiki substansi yang kurang tepat dalam aturan tersebut. "Kewenangan MK berhak menguji perppu karena pada posisi yang bisa mengatur, sementara DPR tidak dalam posisi akan membahas karena masa sidang selanjutnya Juni," lanjutnya.

Karena masih pembacaan permohonan, Boyamin menegaskan belum ada langkah lebih lanjut untuk gugatan tersebut. Mereka hanya menerima nasihat hakit untuk perbaikan yang diperlukan. (deb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X