Bahan dan Obat Herbal Diperiksa BPOM, Pemiliknya Ngga Takut

- Kamis, 16 April 2020 | 14:25 WIB
DISITA: Ratusan obat yang dikemas dalam belasan kardus milik Lutfi di rumahnya disita BBPOM Pontianak, Rabu (15/4). SHANDO SAFELA/PONTIANAK POST
DISITA: Ratusan obat yang dikemas dalam belasan kardus milik Lutfi di rumahnya disita BBPOM Pontianak, Rabu (15/4). SHANDO SAFELA/PONTIANAK POST

PONTIANAK – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak menyita sejumlah bahan dan obat herbal yang dibuat seorang warga di Komplek Serasan Permai, Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Rabu (15/4). Tujuannya untuk memastikan kandungan obat tersebut apakah aman atau tidak jika dikonsumsi masyarakat.

Tim dari BBPOM didampingi Dinas Kesehatan Kalbar dan pihak Kepolisian mendatangi rumah Mantan asisten apoteker penemu obat herbal Formav-D Facrul Lutfi sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah beberapa jam, petugas mengamankan dan membawa sekitar 10 dus obat dan bahan-bahannya dari kediaman yang bersangkutan.

Plt Kepala BBPOM di Pontianak Ketut Ayu Sarwetini mengungkapkan, pihaknya menyita sementara obat dan bahan-bahannya ini untuk kemudian memeriksa lebih lanjut. Terutama mengenai keamanan dari kandungan zat-zat di dalamnya.

“Yang saya baca (di media) dia menemukan obat untuk virus Covid-19 seperti itu, itu bagi beliau katanya banyak pasien yang sudah sembuh, tapi kami juga dapat laporan, ini kok dibiarin memang benar (bisa mengobati Covid-19)?” ujar Ketut.

Berdasarkan pengaduan, kata Ketut, ada orang yang sudah mengonsumsi dan ternyata ada efek samping yang mengkhawatirkan menurut yang bersangkutan. Selain itu BPPOM juga mendapat masukan dari berbagai pihak untuk mengecek kebenaran dari obat racikan Lutfi.

“(Konsumen) Minta tolong BPPOM agar memeriksa, isinya apa sih, keamanannya benar gak,” katanya.

Dalam rangka itu, pihaknya datang ke kediaman pembuat obat tersebut. Sesuai Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dikatakan dia, apabila seseorang memproduksi dan mengedarkan apalagi meracik dan mengkapsul obat harusnya ada izin dari BBPOM. “Harus mendafatarkan dulu ke BBPOM, setelah BBPOM mengkaji apakah benar, dari kami (syaratnya) bukan hanya bisa mengobati tapi keamanannya bagaimana,” paparnya.

Pihaknya akan mendalami lebih lanjut kandungan dari obat racikan yang diklaim bisa mengobati pasien Covid-19 itu. Jangan sampai ada bahan kimia yang bisa membahayakan kesehatan.

“Dicampur-campur diminum orang entah apa isinya, bisa nanti ke ginjal ke hati gitu, nah ini nanti kami dalami kira-kira keluhan masyarakat apa yang menyebabkan itu dari segi keamanannya, nah inilah nanti akan kami dalami karena ini masih ngeblank banget,” paparnya.

Untuk perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan akan disampaikan di kemudian hari. Yang pasti sesuai UU dikatakan untuk bisa mengedarkan sebuah obat, maka obat tersebut harus terdaftar lebih dulu. “Nanti kami dalami dulu belum tahu bagaimana, setelah ada hasil nanti kami sampaikan,” ucapnya.

Barang-barang yang disita dipastikan masih kepunyaan pemiliknya. Keputusan selanjutnya akan diketahui ketika sudah ada hasil pemeriksaan. Dalam kesempatan yang sama Facrul Lutfi mengaku sangat terbuka dengan pemeriksaan dari BBPOM. Terutama untuk memastikan obat racikannya berbahaya atau tidak. Ia pun memaklumi tugas dari BBPOM.

“Ya silakan diperiksa, pada dasarnya kalau kita tidak salah kita tidak perlu takut. Kecuali kita mamang mencampur bahan obat, berbahaya yang sangat membahayakan masyarakat,” katanya.

Ia hanya menanyakan soal pernyataan BBPOM yang mendapat laporan dari salah satu pasien pengguna obat tersebut dan merasa efek samping yang mengkhawatirkan. Lutfi penasaran karena selama 10 tahun menolong masyarakat menggunakan obat racikannya, jika pun ada masalah maka pasien tersebut langsung akan menghubunginya.

“Tapi ketika saya menanyakan siapa yang melapor BBPOM tidak bisa menjawab dan mengatakan hanya menjalankan tugas,” ucapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X