PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan kebijakan berupa pembatasan sementara jam operasional pasar rakyat.
Pembatasan jam operasional pasar rakyat khusus yang menjual sembako, yakni waktu buka mulai pukul 03.00 WIB dan tutup pukul 11.00 WIB. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 511.2/311/DKUMP/2020, ketentuan ini mulai berlaku tanggal 13 April 2020 hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Sementara, untuk pasar rakyat yang menjual pakaian, barang kelontong, barang kerajinan dan sejenisnya, jam operasional yang berlaku mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Para pedagang dan pelaku usaha tetap bisa melakukan aktivitas usahanya namun dengan mengikuti ketentuan jam operasional yang berlaku. “Dengan diberlakukannya ketentuan ini, saya harap para pedagang mematuhinya,” imbuhnya.
Edi menghimbau kepada para pedagang maupun pembeli agar tetap mengenakan masker, menjaga kebersihan dengan mencuci tangan sebelum masuk dan setelah keluar dari pasar.
“Serta jaga jarak dengan orang lain,” pungkasnya. (mse/r)