Datang ke Kalbar Otomatis ODP

- Selasa, 14 April 2020 | 11:52 WIB
DATANG : Para penumpang yang datang ke Kalbar baik lewat darat, laut maupun udara otomatis ditetapkan sebagai ODP, Senin (13/4). DISHUB KALBAR FOR PONTIANAK POST
DATANG : Para penumpang yang datang ke Kalbar baik lewat darat, laut maupun udara otomatis ditetapkan sebagai ODP, Senin (13/4). DISHUB KALBAR FOR PONTIANAK POST

Gubernur Provinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dalam rangka pengetatan semua orang yang masuk ke wilayah Kalbar melalui pintu masuk udara, darat dan laut, Senin (13/4). Siapa saja yang datang ke provinsi ini otomatis ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.

IDIL AQSA AKBARY, Pontianak

DALAM Surat Edaran (SE) Nomor 553/1001/DISHUB-A tanggal 13 April 2020 itu disebutkan bahwa berbagai pihak perlu melakukan langkah-langkah sinergitas dalam menjalankan kebijakan ini.

Mulai dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Dinas Perhubungan yang akan mengarahkan setiap penumpang atau pelintas batas yang datang. Selain mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan penumpang yang datang juga wajib mencantumkan alamat lengkap dan nomor telepon.

Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Manto mengungkapkan, prosedur pelaksanaan kebijakan ini tak jauh berbeda dengan yang sudah dilakukan sebelumnya. Dimana sebelumnya tiap penumpang yang datang dari Jakarta melalui bandara dibubuhi tinta dijari dan diminta menjalankan karantina mandiri. Namun kali ini cakupannya lebih luas.

Baik penumpang angkutan udara, laut maupun darat wajib menandatangani surat pernyataan sebagai ODP dan bersedia melakukan karantina mandiri selama 28 hari sejak kedatangan.

“Bedanya hanya target grup diperluas ke (angkutan) laut, darat dan darat. Semula kan hanya untuk penumpang dari Jakarta yang melalui bandara. Sekarang semua penumpang dan pelintas batas (WNI yang pulang dari Malaysia),” ungkapnya.

Selain itu ada tambahan pemberian formulir Surat Pernyataan bahwa mereka yang datang ke Kalbar ditetapkan sebagai ODP dan bersedia melakukan karantina mandiri selama 28 hari. “Jika tidak patuh, akan dikarantina (di tempat khusus) dua kali 14 hari,” katanya.

Mengenai pengawasan dan sanksi bagi yang melanggar, dijelaskan dia akan menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain. Sesuai peraturan yang berlaku, kewenangan Perhubungan dan KKP hanya sebatas di pintu kedatangan baik bandara, pelabuhan, terminal atau PLBN.

Untuk itu dalam edaran disebutkan bahwa dalam rangka memastikan para ODP yang baru datang ke Kalbar patuh menjalankan karantina, maka perlu kerja sama yang sinergis dengan instansi lain. Mulai dari aparat penegak hukum (TNI, Polri dan Satpol-PP), serta kepala daerah lewat Camat, Kepala Desa/Lurah, Kadus, Ketua RT/RW di lingkungan tempat ODP berada.

“Begitu mereka sudah masuk wilayah Kalbar, maka kewenangan wilayah untuk pengawasan di Dinas Kesehatan provinsi kabupaten/kota, Satpol-PP, Polri. Masyarakat juga berhak berpartisipasi dalam pengawasan ODP,” pungkasnya.(*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X