PONTIANAK- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mencatat, sekitar 23.000 warga Pontianak belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Suparma mengatakan,dari data tersebut yang belum melakukan perekaman terdiri dari anak sekolah baru berusia 17 tahun. “Anak sekolah yang baru 17 tahun dan wajib KTP banyak belum melakukan perekaman,” Kata Suparma.
Disebutkan Suparma, jumlah penduduk Kota Pontianak yang wajib KTP semula berjumlah 375.000. Namun, setelah dilakukan pendataan ulang, ada peningkatan. “Setelah kita data ulang, jumlahnya meningkat jadi 457.000,” ungkapnya.
Anak sekolah yang baru 17 tahun, presentasi terbanyak yang belum melakukan perekaman. Selebihnya, warga Pontianak. “Saat ini, yang sudah tercetak 423.000. masih ada 23.000 yang belum melakukan perekaman dan cetaknya,” sebut Suparma.
Suparman menghimbau, agar masyarakat segera melakukan perekaman. Sebab, identitas sangat penting. “Jangan pas dibutuhkan, baru buru-buru buat,” tukasnya. (gus/pro)